Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
BEM Uncen Desak Johannes Rettob Ditahan dan Dicopot dari Plt Bupati Mimika: Harus Tunduk pada Hukum
BEM Uncen sampaikan dua tuntutan dalam aksi demo terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di PN Jayapura, Senin (13/3/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) menyampaikan dua tuntutan dalam aksi demonstrasi terkait kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, pada Senin (13/3/2023) sore.
Ketua BEM Ucen Salmon Wantik mengatakan, pihaknya mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura terkait proses hukum untuk Johannes Rettob.
Salmon Wantik mengatakan, pihaknya meminta Johannes Rettob segera ditahan.
Selain itu, ia juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mencopot Johannes Rettob dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.
Baca juga: Jumlah Harta Johannes Rettob yang Terjerat Kasus Korupsi, Naik Hampir Rp 4 Miliar dalam 1 Tahun

"Hanya dua hal ini yang kami minta. Segera tahan, dan Mendagri copot dia dari Plt Bupati Mimika," ujar Salmon Wantik kepada wartawan di Jayapura, Senin (13/3/2023) sore.
Lebih lanjut, Salmon Wantik menilai ada upaya yang dilakukan Johannes Rettob untuk melindungi diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia pun mendesak Johannes Rettob untuk patuh dengan proses hukum.
"Kami meminta untuk proses seperti itu segera dihentikan. Beliau sebagai pejabat negara harus tunduk kepada proses hukum yang sedang dijalani," ungkapnya.
Sementara itu, Bagian Humas PN Jayapura, Thobias Benggian, mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima aspirasi dari massa yang pro maupun kontra.
Baca juga: Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum: Jangan Hanya Koar-koar di Media
"Terkait aksi-aksi di pengadilan baik yang kontra maupun pro terhadap Plt Bupati Mimika, kami PN Jayapura prinsipnya menerima aspirasi itu. Kami menampung dan akan menyalurkan sesuai proses di Pengadilan," sambungnya.
Thobias menyebut, semua proses penyelesaian perkara akan dilakukan di pengadilan.
"Apa yang diputuskan oleh hakim dalam proses pemeriksaan itu kita harus junjung dan hargai," tandasnya.
Diketahui, Plt Bupati Mimika, Papua Tengah, Johhanes Rettob menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp 43 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter itu terjadi saat Johannes Rettob menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.
Baca juga: Kejati Papua dan Hakim Jayapura Diminta Tangkap Johannes Rettob, BEM Uncen: Jangan Diskriminatif!
Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah sidang perdana terdakwa Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty gagal digelar karena keduanya tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Aguwani meminta Johannes Rettob dan Silvi Herawati menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasihat hukum," ujarnya.
Baca juga: GMKI Nilai Kasus Johannes Rettob Pernah di Periksa Medio 2018, Opinus Sogoneap: Tidak Perlu Diungkit
Aguwani menegaskan proses hukum yang berjalan adalah demi kepentingan mendapatkan keadilan.
"Bukan berarti kepentingan dari salah satu pihak. Tapi ini untuk kepentingan bersama, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum nantinya," kata Aguwani.
Ia pun mengingatkan terdakwa untuk hadir di sidang berikutnya agar tak dianggap menodai proses hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penahanan terhadap Johannes Rettob, dan Silvi Herawaty karena kedua terdakwa tidak hadir dalam sidang. Namun, Majelis hakim menolak dengan landasan masih jadi pertimbangan.
Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum, Raymond, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.
"Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir," kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Puluhan Orang Demo di PN Jayapura, Tuntut Praperadilan Johannes Rettob Ditolak
Johannes Rettob Mengaku Dizalimi

Di sisi lain, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politis.
Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Pernyataan ini, kata dia, pernah disampaikannya pula saat memimpin apel bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika.
Kala itu, Politikus PDP ini berkata ada yang ingin mengkudeta dirinya dan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari kursi kepemimpinan.
Rettob mengatakan dirinya menyebut kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya ini merupakan perkara yang sudah direncanakan.
Sebab, kata dia, ada sejumlah oknum di pemerintahan yang tidak ingin posisinya terganggu dengan kenaikan dirinya sebagai Bupati Mimika.
"Politiknya terlalu kuat karena saya pernah mengatakan di dalam apel hari Senin pada saat saya memimpin apel kepada para pegawai saya bilang ini Kabupaten ini ada yang mengkudeta kita," ucapnya.
Baca juga: Demo Dukung Johannes Rettob, Ini Ancaman KKBJ ke Kejati Papua
Rettob juga blak-blakan dirinya telah dizalimi dengan menggunakan aparat penegak hukum.
Menurutnya, dari beberapa aksi demonstrasi telah menyatakan Wakil Bupati harus ditetapkan sebagai tersangka korupsi menyusul Bupati Eltinus Omaleng.
"Itu sudah dari awal karena memakai aparat hukum Kejaksaan untuk melakukan pendzaliman. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hukum ya seharusnya enggak boleh diperalat," tukas Rettob.
"Kalau tidak diperalat tidak mungkin proses tanpa pemeriksaan saksi yang meringankan. Kalau seperti tadi apa tidak ada titipan, apa tidak ada sponsor," jelasnya.
(Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara)(Tribunnews.com)
Johannes Rettob
Mimika
BEM Uncen
Universitas Cenderawasih (Uncen)
Kejaksaan Tinggi Papua
Pengadilan Negeri Jayapura
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.