ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

MEMALUKAN! 5 Oknum Anggota Polres Merauke Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Upacara yang digelar di lapangan Mapolres Merauke, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Upacara PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap 5 anggota polri yang bertugas di Polres Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Kepolisian Resor (Polres) Merauke menggelar upacara PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap 5 oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Merauke, Kamis (16/3/2023).

Upacara yang digelar di lapangan Mapolres Merauke, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan.

Kelima oknum anggota Polri yang diberhentikan tersebut masing-masing berinisial Brigpol EH Nrp. 87011246 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003, Kedua Bripda IFK Nrp. 95020776 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri.

Baca juga: Polres Merauke Temukan 909 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Cartenz 2023

Memudian, Brigpol SW Nrp. 83011069 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Keempat Brigpol RVB Nrp 85030799 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, dan kelima Briptu AHN Nrp. 87020376 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Kapolres Merauke menjelaskan pemberhentian tersebut dilakukan sesuai komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegakkan hukum.

Pemberhentian tersebut dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari berturut-turut bahkan ada hingga tahunan.

Baca juga: Tim Rajawali Polres Merauke Bongkar Kasus Pencurian, 11 Motor Diamankan

Atas dasar tersebut, kata Sandi Sultan, Polres Merauke menyampaikan hal tersebut ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti.

“Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata rata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan tahun tahun,” ungkap Kapolres Merauke.

Sementara dalam upacara PTDH tersebut, hanya satu dari 5 anggota polri yang diberhentikan hadir mengikuti upacara.

“Bahwa 4 orang ini, diupacarakan saja tidak datang,” pungkas Kapolres Merauke. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved