Info Merauke
MEMALUKAN! 5 Oknum Anggota Polres Merauke Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Upacara yang digelar di lapangan Mapolres Merauke, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Kepolisian Resor (Polres) Merauke menggelar upacara PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap 5 oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Merauke, Kamis (16/3/2023).
Upacara yang digelar di lapangan Mapolres Merauke, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan.
Kelima oknum anggota Polri yang diberhentikan tersebut masing-masing berinisial Brigpol EH Nrp. 87011246 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003, Kedua Bripda IFK Nrp. 95020776 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri.
Baca juga: Polres Merauke Temukan 909 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Cartenz 2023
Memudian, Brigpol SW Nrp. 83011069 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Keempat Brigpol RVB Nrp 85030799 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, dan kelima Briptu AHN Nrp. 87020376 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Kapolres Merauke menjelaskan pemberhentian tersebut dilakukan sesuai komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegakkan hukum.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari berturut-turut bahkan ada hingga tahunan.
Baca juga: Tim Rajawali Polres Merauke Bongkar Kasus Pencurian, 11 Motor Diamankan
Atas dasar tersebut, kata Sandi Sultan, Polres Merauke menyampaikan hal tersebut ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti.
“Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata rata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan tahun tahun,” ungkap Kapolres Merauke.
Sementara dalam upacara PTDH tersebut, hanya satu dari 5 anggota polri yang diberhentikan hadir mengikuti upacara.
“Bahwa 4 orang ini, diupacarakan saja tidak datang,” pungkas Kapolres Merauke. (*)
Garda Kesehatan Merauke Dibekali, Kader Multitalenta Siap Hadapi Malaria, HIV/AIDS, dan TB |
![]() |
---|
Rumah dan Dua Unit Motor Habis Dilalap Sijago Merah di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan |
![]() |
---|
Kampung Yakyu Perbatasan RI-PNG Kini Diterangi Lampu, Warga Merasa Nyaman |
![]() |
---|
Pembuat Miras di Merauke Kabur Saat Digerebek, Polisi: Jangan Kendor |
![]() |
---|
Dua Unit Mobil Dumpt Truk Dibakar di Kuda Mati Merauke, Polisi Periksa Empat Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.