ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

SKENARIO Johannes Rettob Korupsi: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Direktur PT Asia One Air

Desakan agar Johannes Rettob ditangkap, berdatangan dari mahasiswa, aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat hingga denominasi gereja di Papua.

|
Istimewa
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera menahan terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, terus mengalir dari berbagai pihak.

Desakan itu berdatangan dari mahasiswa, aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat hingga denominasi gereja di Papua.

Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik, mendorong kedua penegak hukum itu untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Papua.

Penegak hukum diminta menahan serta mengadili Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar.

"Kejati Papua segera tangkap Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati," ujar Salmon Wantik di Abepura, Senin (13/3/2023) pagi.

Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Serta Modus Korupsi, Begini Kata Kejati Papua

Salmon juga meminta Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua terdakwa.

Penyebabnya, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).

Bahkan, kedua terdakwa menolak surat dakwaan yang diberikan Kejaksaan Negeri Mimika terkait proses peradilan di Jayapura.

Terbaru, Hakim Pengadilan Negeri jayapura, Zaka Tallapaty menggugurkan praperadilan dari termohon Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum,” kata Zaka Tallapaty dalam sidang putusan.

“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon.”

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, mengimbau Johannes Rettob dan Silvi Herwati taat hukum dan hadir dalam proses peradilan.

"Masalah nanti materi perkara, atau materi pokok dan lain sebagainya, itu nanti di persidangan," ujarnya.

Selain itu, saat ditanya awak media soal apa langkah Kejati Papua, Witono pun menjawab, itu kewenangan Hakim.

"Jadi nanti apakah di persidangan keluar penetapan untuk menangkap, upaya paksa dan lain sebagainya, maka kita tetap melaksanakan," katanya.

Sementara itu, Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua, Pendeta Tilas Mom, memandang penanganan kasus korupsi yang menjerat Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati terkesan tebang pilih.

Ia membandingkan penanganan hukum Johannes Rettob dengan sejumlah pejabat di Papua, mulai Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak hingga Eltinus Omaleng.

Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya.
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya. (Kolase Tribun-Papua.com)

Tilas Mom berujar, hukum harus ditegakkan tanpa pandang buluh, terlebih pada kasus korupsi.

"Umat kami diperlakukan sangat diskriminatif dalam penegakan hukum. Eltinus Omaleng, Ricky Ham Pagawak dan Lukas Enembe --saat penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan menunjukkan itikad buruk," ujar Tilas Mom dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Johannes Rettob Tersangka Korupsi Rp69 Miliar, Mahasiswa Mimika: Masyarakat Jangan Mau Dibenturkan!

Baca juga: Johannes Rettob Tersangka Korupsi Rp69 Miliar, Mahasiswa Mimika: Masyarakat Jangan Mau Dibenturkan!

"Berbeda dengan perlakuan hukum yang diterapkan kepada Johannes Rettob, yang masih diperlakukan secara baik," sambungnya.

Terungkap Modus Tersangka Korupsi

Terungkap hubungan Johannes Rettob dengan Silvi Herawati di pusaran kasus korupsi yang terjadi pada 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, menyebut Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat.

"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Aguwani kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.

"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.

Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.

Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.

Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.

"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani. 

KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).
KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, merespon ketidakhadiran terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Mangkir Sidang Perdana

Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).

Adapun Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka pada 26 Januari 2023.

Namun, tersangka belum ditahan lantaran dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan di tengah kesibukannya menjalankan pemerintahan Kabupaten Mimika.

Baca juga: Johannes Rettob Pernah Ngaku Tak Korupsi hingga Salahkan Kejati Papua, Tapi Mangkir Sidang: Apa Apa?

Baca juga: Mangkir Sidang Korupsi, Tersangka Bupati Mimika Johannes Rettob Malah Tolak Surat Dakwaan Jaksa

Mangkirnya Plt Bupati Mimika mendapat reaksi keras dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum.

Kejati Papua kecewa atas sikap kedua terdakwa yang dianggap malah menodai proses peradilan.

Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apalagi, Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023). (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved