ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Ini Intruksi Pemkab Mimika Selama Bulan Suci Ramadan dan Paskah

Instruksi ini ditujukan kepada pelaku usaha, termasuk tempat hiburan malam, karaoke, pemilik hotel, hingga tempat biliar.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Kepala Satpol PP Mimika, Rony Marjen menjelaskan peraturan daerah yang dirilis Pemkab Mimika selama Bulan Suci Ramadan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengelurakan surat intruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci ramadhan dan hari raya Paskah bagi umat kristiani.

"Jadi surat edaran ini dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan dan serta perayaan Paskah," ungkap Kepala Satpol PP Mimika, Rony Marjen kepada Tribun-Papua.com, Jumat (24/3/2023) di Timika.

Intruksi ini ditujukan kepada para pemilik bar, pemilik diskotik, pemilik cafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat biliar, pemilik hotel, dan pedagang untuk mematuhi peraturan di maksud.

Berikut intruksi yang dikeluarkan Pemkab Mimika di antaranya:

1. Para pemilik bar, pemilik diskotik, pemilik cafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat bilyard wajib menerapkan protokol ketat dan wajib menaati jam buka tutup operasional sebagai berikut, jam buka pukul 21:30 WI, tutup pada pukul 02:00 WIT, dan siang hari tidak boleh di buka.

2. Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena menyebabkan gejolak harga mengganggu pasokan kebutubuhan.

3. Jika tidak menaati ketentuan sebagai mana dimaksud pada aturuan pertama dan kedua maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta sanksi lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.

4. Semua warga masayarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban, selama bulan suci Ramadhan dan Paskah.

5. Pelaksanaan intrupsi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Satpol PP dan Polres Mimika.

6. Intruksi ini berlaku pada 23 Maret-26 April 2023.

Baca juga: JADWAL IMSAK di Papua Hari Ini 2 Ramadan 1444 H, Jumat 24 Maret 2023

Dikatakan Rony Marjen bahwa, pihaknya terus malakukan patroli bekerja sama dengan Polres Mimika dan intansi terkait lain selama dua hajatan besar agama ini dilakukan dan tujuannya adalah menjaga Kamtibmas di Mimika.

"Kalau terkait ketersediaan bahan makanan pokok kami akan menggandeng Disperindag. Saya harap selama bulan suci Ramadhan dan Paskah Timika dalam keadaan baik-baik saja," tutupnya. (*).

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved