Nakes di Papua Tuntut Insentif
Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Soal Insentif Covid-19 yang Belum Dibayarkan Selama 3 Tahun
Daisy mengatakan, problem mengenai insentif Covid tersebut sejak 2020 telah diperjuangkan oleh manajemen RSUD Abepura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Karena keluar aturan ini, saya bersama Kabid Yanmas yang lama, kami ke Jakarta ke Kementerian dan BPK menanyakan proses insentif yang belum terbayar ini," lanjut dia.
Setelah sampai di Jakarta, pihaknya menyampaikan bahwa memang ada peraturan baru.
Sehingga, pihaknya membawa untuk dipelajari dan dilaporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Disini saya mau perjelas bahwa, pembayaran insentif Covid kepada nakes hanya 5 profesi yakni perawat, dokter, apoteker, radiologi, analis, (teman-teman laboratorium), cuma 5 profesi ini."
"Itu dikembalikan ke masing-masing pemerintah daerah, seluruh indonesia. Jadi tidak lagi diajukan ke Kementerian. Dikembalikan, ke Pemda untuk membayarkan insentif mulai yang belum terbayarkan sejak Juli sampai Desember," lanjut Daisy.
Ia menambahkan, pihak manajemen RSUD Abepura telah melaporkan dan terus berjuang ke Pemda untuk bagaimana bisa membayar insentif Covid pada 2020 itu.
"Tapi dengan alasan pengurangan anggaran memang belum ada postnya. Kita belum dapat jawaban untuk membayar insentif."
"Kami manajemen berjuang untuk proses pembayaran itu, tetapi kita sama-sama belum mendapatkan pembayaran tersebut sampai hari ini," sambung dia.
Kata Daisy, pihaknya telah berupaya memperjuangkan insentfi nakes terhitung sejak Juli sampai Desember 2020.
Kemudian, pihaknya kembali berjuang lagi di tahun 2021.
"Sehingga di tahun 2021 atas usulan RSUD Abepura yang meminta post anggaran Rp. 25 milyar tetapi oleh pemerintah daerah kita hanya mendapat 15 milyar."
"Dari 15 milyar yang didapat RS Abepura. Kami tanya, ini mau bayar 2020 atau 2021 tetapi karena anggaranya di 2021, sehingga untuk membayar yang 2021. Maka dipakailah seluruh uang itu untuk membayar insentif covid kepada nakes yanh bekerja di Januari 2021 sampai dengan september 2021," lanjut dia.
Baca juga: Direktur RSUD Abepura Janji Bayar Jasa Covid-19 Untuk Nakes pada 22-23 Desember 2022
Kemudian, Daisy menyebut, memasuki Oktober 2021 kasus Covid sudah mulai menurun.
"Sosialisasi kepada kepala ruangan dan kepala instalasi dusah kami lakukan. Kalau nakes itu tidak puas. Itu sudah di luar kewenangan kami lagi. Karena proses kami sudah lakukan," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berjuang ke Pemda maupun DPR Papua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.