ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

POPULER - Dua Surat Pengusulan Calon Penjabat Wali Kota Jayapura Jadi Polemik, Ini Sikap Ketua DPRP

Diduga dalam pengusulan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura tersebut, tiga pimpinan DPRD Kota Jayapura tidak sepaham atau satu pikiran.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Dua surat pengusulan calon Penjabat Wali Kota Jayapura kini menuai polemik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisay Rollo pun angkat suara. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Beredar dua surat resmi yang di buat oleh lembaga DPRD Kota Jayapura dengan mengusulkan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura dengan nama-nama yang  berbeda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tangal penetapan yang berbeda pula.

Diduga dalam pengusulan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura tersebut, tiga pimpinan DPRD Kota Jayapura tidak sepaham atau satu pikiran.

Sementara itu jika melihat isi surat pertama sesuai nomor surat nomor 170/16/DPRD/2023 dengan lampiran satu berkas serta prihal penyampaian pengusulan nama calon penjabat Wali Kota Jayapura.

Baca juga: POLEMIK Pengusulan Calon Pj Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo: Wakil Ketua DPRD Tak Punya Kewenangan!

Pada surat pertama, dibuat pada 3 April 2023 tersebut ditujukan kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Dimana isi surat tersebut mengatakan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri Indonesia dengan nomor 100.2.1.3/1773/SJ, tanggal 27 Maret 2023. Tentang pengusulan nama penjabat Calon Bupati/Wali Kota Jayapura kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri RI.

Adapun tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Jayapura yaitu:

  • Reky Douglas Ambrauw, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua dengan pangkat atau golongan pembina utama madya/IV d.
  • Robby Kepas Awi, Penjabat Sekretaris Dearah Kota Jayapura dengan pangkat atau golongan 1/IV
  • Matias Benoni Mano, Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura dengan pangkat atau golongan Pembina Tingkat 1/IV B.

Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura inipun ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo dan dengan stempel resmi.

Serta tembusan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI dan tembusan kedua ke Plh Gubernur Provinsi Papua.

Sementara itu pada surat kedua yang dibuat di Jayapura pada 5 April 2023 dintandatangani oleh dua Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhony Betaubun dan Wakil Ketua II, Silas Youwe dengan stempel resmi Pimpinan DPRD Kota Jayapura.

Baca juga: Soal Usulan Penjabat Wali Kota Jayapura, Pimpinan DPRD ‘Bersitegang’ hingga Singgung Proses Hukum

Adapun dalam isi surat kedua ini memutuskan serta menetapkan kesatu keputusan pimpinan DPRD Kota Jayapura tentang penetapan tiga nama Calon Wali Kota Jayapura tahun 2023-2024.

Ketiga nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura tahun 2023-2024 sebagai diktum kesatu yaitu:

  • Frans Pekey, jabatan terakhir Penjabat Wali Kota Jayapura.
  • Robby Kepas Awi, jabatan terakhir Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura
  • Widhi Hartanti, jabatan terakhir Asisten II Setda Kota Jayapura.

Ketiga nama Calon Penjabat Wali Kota Jayapura sebagaimana Diktum kedua merupakan bagian integral dari keputusan ini.

Surat kedua ini tampa dibubuhkan tanda tangan dari Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo dalam surat kedua itu hanya ditanda tangani WakilKetua I DPRD Kota Japura Jhony Betaubun dan Wakil Ketua II, Silas Youwe.

Sikap Ketua DPRD Kota Jayapura

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, akhirnya angkat bicara terkait pengusulan tiga calon Penjabat Wali Kota Jayapura yang sudah diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: DPRD Kota Jayapura Bahas Pengusulan 3 Nama Pj Wali Kota Jayapura: Rapat Tertutup!

Abisai memberikan klarifikasi terkait adanya perbedaan dalam pengusulan tiga calon Pj Wali Kota Jayapura dengan dua pimpinan DPRD Kota Jayapura lainnya.

Sebab hal itulah yang kini menjadi polemik di masyarakat.

Adapun isi surat dari Kemendagri dengan nomor surat 100.2.1/3/1773/SJ perihal usulan nama calon Penjabat Wali Kota Jayapura yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Jayapura.

Menurut Abisai Rollo, jika melihat isi surat di atas, maka ini berkaitan dengan kewenangan.

Karena tujuan surat dari Kementerian Dalam Negeri itu kepada Ketua DPRD, bukan pimpinan dewan, wakil-wakil ketua dan anggota dewan.

“Saya juga sudah sampaikan kepada Wakil Ketua I, Jhon Betaubun ketika kita sama-sama dari Jakarta. Saat turun di bandara Sentani, pak Jhon Betaubun menyampaikan kepada saya bahwa pak ketua kita segera rapat untuk membahas tiga calon penjabat Walikota,” ungkap Abisai Rollo ketika ditemui wartawan Tribun-Papua.com di kediamannya di Kotaraja, Kota Jayapura, Minggu (9/4/2023) malam.

Kata Abisai, ketika itu dirinya dengan tegas mengatakan bahwa sesuai isi surat dari Kementrian Dalam Negeri itu bahwa Wakil-Wakil Ketua ataupun anggota tidak mempunyai kewenangan.

Oleh karena itu, jika dalam surat ini bunyinya ditujukkan kepada pimpinan dewan dan anggota, maka jelas akan bahas ini secara bersama dan dibawa dalam paripurna.

Tetapi ini ditujukan kepada Ketua DPRD sesuai bukti surat terlampir.

“Apa yang saya lakukan tidak keluar isi surat dari Kementrian Dalam Negeri. Karena sebelum saya usulkan tiga nama itu sudah ada penyampaian langsung  dari orang Kementerian Dalam Negeri oleh bapak  Raden Sartono, Ahli Madya Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, ia memberitahu bahwa surat ini sifatnya rahasia terkait tiga nama  yang diusulkan,” ucap Abisai.

Namun, ketika ini sudah dibocorkan ke publik, Rollo kembali menghubungi Sartono via telepon selulernya sebanayak tiga kali, menanyakan kenapa sampai ini bocor.

Sartono ketika itu kaget dan menjawab tidak mengetahui, sehingga dia lagi mencari tahu siapa yang membocorkan nama-nama yang diusulkan itu, diduga ada orang dari Kementerian yang membocorkan itu, tetapi ini masih dalam dugaan.

Ditanya soal adanya nama lain yang muncul terkait pengusulan tiga calon Penjabat Wali Kota Jayapura  oleh dua pimpinan DPRD Kota Jayapura saat ini, Abisai Rollo menyampaikan, jika berdasarkan surat penyampaikan dari Kemendagri tersebut, maka kedua pimpinan dewan ini tidak punya kewenangan.

“Kita bicara soal kewenangan dulu. Surat ini jelas bahwa Wakil-wakil Ketua tidak punya kewenangan untuk mengusulkan. Poin pertama dalam surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD. Kedua, isi surat itu diusulkan oleh Ketua DPRD,” pintanya.

Kalaupun ada lagi muncul nama yang dikirim sesuai hasil rapat paripurna oleh dua pimpinan dewan DPRD Kota Jayapura tersebut silakan saja. Toh nanti yang memutuskan dan menetapkan Mentri Dalam Negeri.

Namun pihaknya sudah kembali mengingatkan kepada Raden Sartono bahwa apabila nanti muncul atau keluar dari tiga nama yang diusulkan olehnya maka itu sudah masuk ranah hukum.

“Perlu ingat bahwa saya lakukan semua proses ini tidak keluar sesuai dari isi surat Kemendagri tersebut.  Bahwa isi surat itu diusulkan oleh Ketua DPRD, kalau nanti terjadi yang diterima atau ditetapkan dari yang diusulkan oleh orang lain, maka itu masuk ranah hukum,” tegas Rollo.

Ketika ditanya lagi soal pengusulan dari dua pimpinan DPRD Kota Jayapura, Abisai mengatakan, jelas mereka melakukan sesuatu yang bukan kewenangannya.

“Itu jelas tidak sah dan sia-sia saja. Saya sendiri katakan jika surat ini mengatakan ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD, maka saya pribadi tidak akan ikut campur, walaupun saya Ketua DPRD. Demikian jika ini ditujukkan kepada tiga pimpinan dewan, maka otomatis saya akan panggil semua dan bicara hal ini. Kemudian jika ini ditujukan kepada pimpinan dewan dan anggota ,maka saya akan bawa ini ke ruang pleno untuk ini dilakukan secara bersama, sehingga harus tahu prosesnya,”ucap Rollo.

Pada kesempatan yang sama, Rollo kembali menyoroti terkait keabsahan undangan rapat paripurna yang ditandatandatangi dua pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Jhon Betaubun dan Silas Youwe. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved