ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Ribut-ribut Soal Pengusulan Calon Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey Bereaksi Tegas: Begini Katanya

sempat terjadi perbedaan persepsi yang berujung munculnya sejumlah nama dalam pengusulan tiga calon Pj Wali Kota Jayapura dengan dua pimpinan DPRD.

|
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey. 

Usulan itu sudah diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri pada 5 April 2023.

Abisai menjelaskan, terkait pengusuan tiga nama penjabat Wali Kota tersebut, selain pihaknya mengusulkan, Kemendagri juga mempunyai kewenangan untuk mengusulkan, termasuk Pemerintah Provinsi Papua yang memiliki hak, di mana pada akhirnya Mendagri yang menentukan siapa Penjabat Wali Kota Jayapura.

“Sebetulnya sesuai penyampaian dari Kemendagri bahwa pengusulan tiga nama calon penjabat Walikota bersifat tertutup dan rahasia, tidak bisa disampaikan kepada siapapun, karena yang menetapkan itu Menteri Dalam Negeri,” terang Rollo.

Frans Pekey Angkat Suara

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey kini angkat bicara terkait polimik pengusulan tiga nama calon penjabat Wali Kota Jayapura yang dilakukan DPRD Kota Jayapura.

"Saya pikir semua itu ada mekanisme dan aturan undang-undang serta regulasi yang mengaturnya. Setiap satu tahun itu ada evaluasi kinerja dari Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Frans Pekey ketika ditemui Tribun-Papua.com di Jayapura, Selasa (11/4/2023).

Menurut Pekey, setiap satu tahun berjalan, memang ada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai mekanisme dan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Demikian kinerjanya sebagai Wali Kota Jayapura itu juga dievaluasi dan dinilai oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Jadwal Imsak di Jayapura dan Wilayah Papua, Selasa 20 Ramadan: Cek Selengkapnya!

Untuk itu, pihaknya hanya mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku tersebut.

"Saya juga baru pulang dari Jakarta 6 April 2023 lalu. Saya melaporkan kinerjanya dan memprosentasikan ke Mendagri. Soal hasilnya seperti apa biarlah Mendagri yang menilainya nanti dengan pencapaian dan great yang sudah ditentukan," terang Pekey.

Dikatakan, jika nanti hasil evaluasi kinerjannya dinilai berhasil bisa saja jabatannya dilanjutkan. Namun, kalau dinilai tidak berhasil bisa saja diganti oleh penjabat yang lainnya, entah itu dari internal ataupun dari luar.

"Saya pikir kita menjalankan roda pemerintahan ini berdasarkan aturan. Kita tidak bisa keluar dari aturan juga," kata Pekey.

Pekey mengakui, usulan pergantian penjabat Wali Kota, Gubernur dan Bupati itu juga ada aturannya mainnya.

Usulan itu, kata Pekey bisa dari DPRD, Pemerintah Provinsi, dan juga Mendagri.

“Nanti, nama-nama yang diusulkan diseleksi di Mendagri. Nanti ada tim penilaian di sana yang akan mengatur sesuai mekanisme aturan yang ada. Sehingga ada tahapan proses yang panjang,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved