ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

TERUNGKAP 4 Orang Dicekal KPK Bepergian Atas Kasus Lukas Enembe: Ada Kadis PUPR Papua dan Pengacara

Terungkap empat nama yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terungkap empat nama yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe.

Empat nama itu dibeberkan Direktorat Jenderal Imigrasi, menyusul usulan pencekalan oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh mengatakan, empat nama itu salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua.

"Gerius One Yoman Kadis PUPR Papua," ujar dia melalui pesan singkat, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Terseret Kasus Lukas Enembe, 4 Orang Ini Dicekal KPK ke Luar Negeri: Ada PNS hingga Pengacara!

Tiga nama lainnya yaitu Fredrik Banne dari karyawan PT Tabi Bangun Papua, H Sukman selaku Komisaris PT Nirawana Sukses Membangun, dan seorang pengacara bernama Stefanus Roy Rening.

Ahmad mengatakan, keempat pencegahan yang diusulkan KPK sudah berstatus aktif hingga 12 Oktober 2023.

Sebelumnya, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dari perkembangan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Betul (melakukan pencegahan ke luar negeri) dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu.

Ali mengatakan, KPK megajukan pencegahan untuk empat orang yang berlaku selama enam bulan sampai dengan Oktober 2023.

"Namun dapat juga diperpanjang setelahnya, tergantung pada kebutuhan penyidikan," tutur dia.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Baca juga: Hotel Milik Lukas Enembe di Jayapura Disita KPK, Ditaksir Rp40 M: Begini Kesaksian Warga Sekitar

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved