ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Miliki 13 Plastik Ganja, Tersangka GM Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka GM tersebut.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota ketika menyerahkan tersangka GM pemilik 13 bungkus plastik ganja di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hans Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan satu tersangkanya berinisial GM beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/4/2023).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka GM tersebut.

Baca juga: Nekat! Selundupkan Ganja ke Dalam Lapas Merauke, ET Ditangkap

Sementaravl itu tersangka GM diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2023/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 11 Januari 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

"GM diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," kata Iptu Alam.

 

 

Iptu Alam mengatakan, penyerahan tersangka GM beserta barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 2 (dua) buah potongan lakban warna bening.

"Tersangka GM telah  melanggar Pasal 111 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved