ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Panglima TNI Yudo Margono: Prajurit Jual Senpi Adalah Pengkhianat Bangsa, Pantas Dihukum Mati!

Yudo Margono mengingatkan prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
PRAJURIT - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melepas keberangkatan 900 personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Papua Nugini di Pelabuhan Pelindo Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (23/3/2023). (Dok. Puspen TNI) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Oknum prajurit jajaran Kodam Cenderawasih di Papua disebut mendominasi dalam praktik penjualan senjata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjta (KKB). 

Hal ini diungkapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Untuk itu, Yudo Margono mengingatkan prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Baca juga: Jabatan Pangdam Cenderawasih yang Sering Berganti Jadi Sorotan, Ada Apa?

Menurutnya, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh."

"Oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.

Yuod Margono juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.

“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudo lagi.

Baca juga: Kesaksian Warga Maybrat, 2 Tahun Hidup di Hutan Akibat Gangguan KKB Papua: Sempat Diajak Gabung

Yudo mengatakan bahwa kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

SENJATA API - Senjata api dan amunisi yang disita dari KKB Papua. (sumber: istimewa)()
SENJATA API - Senjata api dan amunisi yang disita dari KKB Papua. (sumber: istimewa)() (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

Baca juga: KKB Aniaya Kepala Distrik Kiwirok, Kapolda Papua: Peras Uang dan Sempat Ancam dengan Tembakan

Sumber: Info Komputer
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved