Sidang Victor Yeimo
Victor Yeimo Diputus 8 Bulan Penjara, Amnesty Internasional Bersuara
“Meskipun kami menghormati Majelis hakim PN Jayapura menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Usman Hamid.
|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Amnesty Internasional Indonesia angkat bicara menanggapi vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura terkait protes antirasisme pada medio 2019 terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo.
"Padahal negara telah berkomitmen untuk menghormatinya. Kami mendesak negara untuk membebaskan Victor Yeimo dan aktivis lainnya yang dipenjara hanya karena menyampaikan ekspresinya secara damai di Papua. Sebab itu semua dijamin oleh konstitusi," lanjut Hamid.
Diketahui, Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Victor Yeimo terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Tribun-Papua.com
Sidang Victor Yeimo
Victor Yeimo
Amnesty Internasional
Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
Usman Hamid
Berita Terkait: #Sidang Victor Yeimo
RPMR Desak Pengadilan Negeri Jayapura: Segera Bebaskan Victor Yeimo! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis 8 Bulan Victor Yeimo Ganjal, RPMR Bersuara! |
![]() |
---|
Lempar Papua Klaim Sidang Putusan Victor Yeimo adalah Proses Pembelajaran Hukum yang Baik |
![]() |
---|
Sidang Kasus Makar di PN Jayapura, Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Victor Yeimo: Jaksa Hadirkan 13 Saksi, Tapi 1 Orang yang Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.