ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Ridwan Rumasukun akan diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, Ridwan akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Baca juga: BABAK BARU! Pengacara Lukas Enembe Tersangka, KPK: Menghalangi Penyidikan!

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali Fikri, Senin.

 

 

Tak hanya itu, kata Ali, selain Ridwan Rumasukun, tim penyidik turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Puttri Sultan, karyawan swasta dan Nurwito, ajudan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved