Papua Terkini
Ini Profil Stefanus Roy Rening yang Jadi Tahanan KPK, Batal Maju Pileg DPR RI dari NTT
Diketahui, Roy Rening merupakan satu di antara pengacara dari gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pupus sudah harapan Stafanus Roy Rening untuk bertarung dalam Pileg DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Roy Rening sapaan akrabnya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) karena diduga melakukan perintangan pemeriksaan oleh lembaga antirasuah terhadap klien yang dibelanya.
Diketahui, Roy Rening merupakan satu di antara pengacara dari gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Roy Rening kini resmi menjadi tahahan KPK.
Baca juga: APES! Gagal Jadi Caleg dari Perindo, Stefanus Roy Rening Kini Jadi Tahanan KPK
Lantas siapa Stefanus Roy Rening?
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, Roy Rening lahir di Makassar 27 Februari 1967. Ia merupakan campuran darah Flores-Toraja.
Dia menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Makassar. Dalam dunia organisasi, Roy aktif di Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Selepas pendidikan, ia menjadi advokat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan sumpah sebagai pengacara yang diterbitkan oleh Dirjen Peradilan Umum Kementerian Kehakiman tahun 1999 dan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2004.
Selain praktisi hukum, ia juga disebut aktif sebagai politikus. Dilihat dari unggahan di Instagram Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo beberapa minggu lalu, Roy Rening disebut sebagai mantan Ketum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).
Pada postingan itu juga sebagai ucapan selamat atas Roy Rening yang telah bergabung dengan Partai Perindo. "Selamat bergabung Pak Roy. Kita majukan NTT untuk kesejahteraan rakyat NTT," begitu tulis Hary dalam postingannya.
Roy tadinya hendak maju Pileg DPR RI dari NTT. Namun rencananya itu kandas karena kini dia jadi tahanan KPK. Ia mengaku harapan itu sudah pupus.
"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin," kata Roy Rening sambil memperlihatkan kondisinya yang berompi-borgol KPK.
Baca juga: Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK
Berikut bentuk perintangan yang dibeberkan KPK:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Stefanus-Roy-Rening-mengenakan-rompi-tahanan-usai-jalani-pemeriksaan-di-Gedung-KPK.jpg)