ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

APES! Gagal Jadi Caleg dari Perindo, Stefanus Roy Rening Kini Jadi Tahanan KPK

KPK mengungkapkan, Roy diduga menghasut sejumlah saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik hingga batal menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Nasib sial dialami pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening gagal mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Perindo karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkapkan, Roy diduga menghasut sejumlah saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik hingga batal menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.

Roy mengatakan, karena dirinya ditahan oleh lembaga antirasuah, ia sudah tak mungkin ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Ini Jadi Tersangka Perintangan Hukum Kasus Korupsi, KPK Ungkap Hal Mengerikan

“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin,” kata Roy kepada wartawan saat hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan, Selasa (9/5/2023).

Hingga kini, Roy belum menjadi caleg dari Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

 

Ia pun membantah telah mengeluarkan banyak uang untuk keperluan pencalegan tersebut.

Adapun informasi pencalonan Roy itu disampaikan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoe Soedibjo melalui akun Instagram pada 23 Februari lalu.

Dalam unggahan itu, Hary menyebut, Roy dan mantan Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT.

Baca juga: BABAK BARU! Pengacara Lukas Enembe Tersangka, KPK: Menghalangi Penyidikan!

“Selamat bergabung Pak Roy,” tulis Hary Tanoe.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Roy melakukan perbuatan dengan itikad buruk dan melanggar hukum yang merintangi penyidikan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Ia diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah dan menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved