ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Koruptor Dana Hibah KONI Papua Barat Dipanggil, Satu Diperiksa, Dua Tersangka Mangkir: Ini Sosoknya

Hanya, dua tersangka lainya, yakni DI dan AW yang merupakan pengurus KONI tidak hadir di Polda dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KORUPSI - Tersangka LS pengurus KONI Papua Barat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua barat Rabu (17/5/2023). (Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Papua barat) 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap LS, tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat pada Rabu (17/5/2023).

Hanya, dua tersangka lainya, yakni DI dan AW yang merupakan pengurus KONI tidak hadir di Polda dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Sonny Marisi Nugroho Tampubolon, menyebut tersangka LS merupakan perempuan.

Tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya di ruang penyidik sejak pukul 10.00 WIT.

Baca juga: 3 Pengurus KONI Papua Barat Ini Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp32,7 M: Polisi Ungkap Pelaku Lain!

"Hari ini dua tersangka tidak hadir karena alasan sakit, melalui kuasa hukum memastikan keduanya siap diperiksa Senin (pekan depan)," kata Tampubolon.

Ia menyebut, hingga saat ini pemeriksaan terhadap tersangka LS masih terus berlangsung.

"Satu tersangka yang hadir ini masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat Rp 32,7 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari total anggaran yang dihibahkan oleh Pemprov Papua Barat sebesar Rp 227,465 miliar pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Kerugian Rp 32 M: Ini Sosok Pelaku

"Tidak hanya tiga tersangka, kemungkinan ada tersangka lain," imbuhnya.

Pasal yang diterapkan dalam kasus itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 dan rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Diperiksa Polisi, Dua Lainnya Mangkir",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved