Papua Barat Terkini
Diduga Lecehkan Rekanan Pengusaha, Oknum Pejabat Papua Barat Penuhi Panggilan Polisi: Ini Sosoknya
Terduga pelaku, LI, adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat. Memalukan!
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Papua Barat digemparkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pejabat inisial LI di provinsi tersebut.
LI dilaporkan ke Polda Papua Barat atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap wanita berinisial CR.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT pada 10 Mei 2023 korban pelecehan berprofesi sebagai pengusaha.
Terlapor, LI, adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Baca juga: TERUNGKAP Kronologi 2 Dokter RSUD Papua Barat Pungli hingga Dipecat, Paulus Waterpauw Bereaksi Keras
Kini, terduga pelaku tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Papua Barat, Selasa (23/5/2023).
Panggilan pemeriksaan tersebut dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan.
"Hari ini terduga pelaku berinisial LI sudah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Reskrimum," ujar Pandiangan kepada wartawan.
Terduga pelaku, ucapnya, masih diperiksa sebagai saksi setelah status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," kata Robertus A Pandiangan.
Pantauan TribunPapuaBarat.Com, pemeriksaan terhadap oknum pejabat Pemprov Papua Barat itu berlangsung di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) Polda Papua Barat.
Proses pemeriksaan terpantau berlangsung sejak pagi hingga Selasa petang, tapi belum ada keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Pejabat Pemprov Papua Barat.
Hal ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB, tanggal 10 Mei 2023 dengan pelapor (korban) berinisial CR.
Kasus ini selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Jumat (19/5).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, perbuatan terduga pelaku pelecehan memenuhi unsur sesuai UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, yakni Primair Pasal 12 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPSK Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kronologi Singkat
Korban inisial CR bersama para saksi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, Rabu (10/5/2023) pukul 11.47 WIT.
Kepada polisi, korban mengaku awalnya tidak mengenal pejabat Pemprov Papua Barat itu.
Karena berkaitan dengan pekerjaan, CR lalu bertemu dan berkenalan dengan LI melalui kedua saksi itu.
Seiring wakti, CR hendak melobi pekerjaan lewat LI sehingga keduanya bertemu lagi.
Baca juga: Terdakwa Pelecehan Dipidana 8 Bulan, Koalisi Pengacara Anak dan Perempuan Desak Pelaku Dihukum Berat
Saat pertemuan kedua itulah LI dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap CR.
CR tak terima dan sangat dirugikan baik secara materi maupun harga diri korban.
Karena itu, ia mendatangi SKPT Polda Papua Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Terduga Pelaku Pelecehan Penuhi Panggilan Polisi ,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.