ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Anak dari Nikolaus Kondomo Meninggal

Ada 45 Adegan Saat Prarekontruksi Kasus Tewasnya Anak dari PJ Gubernur Papua Pegunungan

Guna mengungkap kasus kematian tak wajar tersebut, Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan prarekontruksi.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Tersangka Ahmad Nashir (22) tampak murung saat proses prarekonstruksi kasus kematian ABK (16) anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo di kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik, Kamis (25/5/2023). 

Namun, ia enggan mengungkap banyak terkait informasi pra-rekontruksi yang dilakukan di kos Venus.

"Mohon maaf bukan wewenang saya," katanya singkat sembari meninggalkan lokasi.

Baca juga: KRONOLOGI Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal di Kamar Kos di Semarang

Dikeluarkan dari Kampus

Terbunuhnya ABK (16) putri Penanggung Jawab (Pj) Gubernur Papua Pegunungan oleh Ahmad Nashir (22) direspon kampus tempatnya tercatat sebagai mahasiswa.

Pada kesempatan jumpa pers yang menghadirkan Nashir, Polrestabes Semarang sempat menyebutkan status tersangka sebagai mahasiswa.

Hal tersebut berdasarkan kartu identitas pada tersangka.

Meski demikian, pihak berwajib tidak menyebutkan secara spesifik nama kampus tersebut di hadapan awak media.

Pihak kepolisian hanya menyebutkan tersangka merupakan mahasiswa universitas swasta di Semarang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Limbantoruan mengatakan kos tempat lokasi kejadian tidak searah dari rumahnya ke kampus.

Baca juga: Ini Postingan IG Terakhir Anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan Sebelum Meninggal di Semarang

"Jadi dia (pelaku) menyewa kos, tidak searah kampusnya," kata Donny, Selasa (23/5).

Berdasarkan penelusuran Tribun Jateng di portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan akun Linkedin tersangka, ia menuliskan nama kampusnya.

Tribun Jateng mengonfirmasi kebenaran data PD Dikti dan Linkedin tersangka sebagai mahasiswa pada pihak kampus tersebut, sekaligus status akademik tersangka akibat perbuatan pidana yang ia lakukan.

Pihak kampus telah mengambil langkah mengeluarkan Nashir karena terjerat kasus hukum.

Sementara pihak kampus yang enggan disebutkan instansi, nama, maupun jabatannya tersebut mengonfirmasi sudah mengambil langkah kepada yang bersangkutan.

"Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis dikeluarkan," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul - KABAR TERBARU: Prarekontruksi Kasus Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan, Ada 45 Adegan

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved