ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Anak dari Nikolaus Kondomo Meninggal

BUKTI BARU Tewasnya Anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan: Usai Rudapaksa, Ahmad Nashir Foto Korban

Dalam 45 adegan yang digelar saat pra-rekonstruksi, terdapat sebuah bukti baru yang tidak sesuai dengan keterangan pelaku pada awal pemeriksaan kasus.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Proses pemberkatan di rumah Nikolaus di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Mayat kemudian dibawa ke di pemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Purwodadi, Grobogan, Sabtu (20/5/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Bukti baru dalam pra-rekonstruksi kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kamis (25/5/2023) ditemukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang.

Diketahui, ABK (16) dinyatakan tewas tidak wajar setelah bertemu dengan AN di Semarang.

Dalam 45 adegan yang digelar saat pra-rekonstruksi, terdapat sebuah bukti baru yang tidak sesuai dengan keterangan pelaku pada awal pemeriksaan kasus.

Baca juga: Ada 45 Adegan Saat Prarekontruksi Kasus Tewasnya Anak dari PJ Gubernur Papua Pegunungan

Pada satu di antara adegan, terduga pelaku diketahui sempat memfoto korban, setelah melakukan persetubuhan.

Melansir Kompas TV, adegan dimulai saat terduga pelaku berjalan bersama dengan korban dari tempat parkir hingga masuk ke kamar kos, diperagakan bersama dengan saksi yang berada di tempat kejadian.

 

 

Terduga pelaku juga memperagakan saat menuangkan minuman keras untuk korban, hingga melakukan persetubuhan dalam kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.

Polisi juga menemukan adanya bukti baru yaitu terduga pelaku memfoto korban usai melakukan persetubuhan.

"Pra rekonstruksi ini kita ingin melihat dan merekonstruksikan apa yang sudah dikonstruksikan oleh tersangka dengan saksi-saksi beserta barang bukti," kata AKP Ni Made Srinitri, Kanit PPA Polrestabes Semarang.

Pada pelaksanaan pra rekosntruksi yang diperankan terduga pelaku, korban serta enam orang saksi ini dihadirkan untuk pemenuhan penyidikan dan mensinkronkan keterangan pelaku dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat.

Atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku pada anak di bawah umur hingga meninggal, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: UPDATE: Ini Penyebab Kematian Anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang

Wajah Terduga Pelaku Suntuk

Setelah dikeluarkan atau di-DO dari kampusnya, Ahmad Nashir kini harus bersiap mendekam lama di penjara.

Kamis (25/5/2023), Ahmad Nashir menjalani prarekontsruksi kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan di kos Venus Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik,Kamis (25/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved