ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Anak dari Nikolaus Kondomo Meninggal

BUKTI BARU Tewasnya Anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan: Usai Rudapaksa, Ahmad Nashir Foto Korban

Dalam 45 adegan yang digelar saat pra-rekonstruksi, terdapat sebuah bukti baru yang tidak sesuai dengan keterangan pelaku pada awal pemeriksaan kasus.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Proses pemberkatan di rumah Nikolaus di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Mayat kemudian dibawa ke di pemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Purwodadi, Grobogan, Sabtu (20/5/2023). 

Sementara HP milik korban, kita belum membuka," kata Kombes Irwan Anwar dalam jumpa pers, Senin (22/5/2023).

Sebelum menjemput korban, tersangka sudah menyiapkan minuman keras alias miras di kamar kos-nya.

Setelah itu, tersangka menjemput korban dan dibawanya ke kos.

 

 

Keberadaan kos tersangka ini pun dianggap janggal oleh polisi.

Pasalnya, tempat tinggal tersangka berada di Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.

Namun, mahasiswa semester 4 Fakultas Ekonomi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta setempat ini justru menyewa kos di daerah Banyumanik atau Semarang atas.

Padahal, lokasi kampusnya di Semarang Bawah.

Sewa kos seharga Rp 600 ribu itu pun baru dilakukan sekitar dua minggu atau tak lama dari perkenalannya dengan ABK.

"Ini tanda tanya penyidik, apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban. Karena perkenalan mereka tanggal 3 Mei, sementara peristiwa ini tanggal 18 Mei," terang Kombes Irwan Anwar dikutip dari channel youtube Kompas TV, Senin (22/5/2023).

Setelah berhasil menggiring korban ke kamar kosnya, tersangka lalu mengajak korban pesta miras.

"Keterangan yang bersangkutan, korban minum sendiri. Tapi ini versi pelaku, minum sendiri tidak dipaksa," katanya.

Baca juga: 8 FAKTA MENGEJUTKAN, Dugaan Kasus Pembunuhan Anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang

Disinggung tentang adanya dugaan pelecehan seksual, diakui Irwan, hasil keterangan lisan dari tim forensik memang ada luka 3 titik di alat kemaluan korban.

Namun, tersangka membantah memaksa korban melakukan hubungan badan dan menyebut hal itu dilakukan sukarela.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved