ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Oknum Pejabat Provinsi Papua Barat Diperiksa Polisi, Diduga Lecehkan Rekanan Pengusaha: Ini Sosoknya

Terlapor, LI, adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat. 

Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Penyidik kepolisian memanggil oknum pejabat Provinsi Papua Barat inisial LI usai dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan terhadap pengusaha.

Wanita berinisial CR melaporkan LI ke Polda Papua Barat lantaran merasa harga dirinya dipermainkan.

Terlapor, LI, adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat. 

Terduga pelaku tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Papua Barat, Selasa (23/5/2023).  

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT pada 10 Mei 2023 korban pelecehan berprofesi sebagai pengusaha.

Baca juga: PAD Papua Barat Sangat Minim, Paulus Waterpauw: Masih Tergantung Dana dari Pusat

Panggilan pemeriksaan tersebut dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan.

"Hari ini terduga pelaku berinisial LI sudah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Reskrimum," ujar Pandiangan kepada wartawan.

Terduga pelaku, ucapnya, masih diperiksa sebagai saksi setelah status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," kata Robertus A Pandiangan.

Pantauan TribunPapuaBarat.Com, pemeriksaan terhadap oknum pejabat Pemprov Papua Barat itu berlangsung di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) Polda Papua Barat.

Proses pemeriksaan terpantau berlangsung sejak pagi hingga Selasa petang, tapi belum ada keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Pejabat Pemprov Papua Barat.

Hal ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB, tanggal 10 Mei 2023 dengan pelapor (korban) berinisial CR.

Kasus ini selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Jumat (19/5).

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, perbuatan terduga pelaku pelecehan memenuhi unsur sesuai UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved