Rabu, 29 April 2026

DPRK Yapen

DPRK Yapen Minta Pemkab Hilangkan Kelemahan yang Jadi Temuan BPK

Ketua DPRK bersama wakil ketua, serta dihadiri bupati Kepulauan Yapen, wakil bupati, unsur Forkopimda, sekretaris daerah, para Kep

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN - Penyerahan Ranperda LPJ 2024 dan RPJMD oleh Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy (kiri) kepada Ketua DPRK Ebzon Sembai di Ruang Sidang DPRK setempat, Selasa (19/8/2025). DPR mengingatkan pemkab agar penyusunan RPJMD tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Provinsi Papua resmi membuka rapat paripurna dengan agenda utama pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 serta, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029. 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK bersama wakil ketua, serta dihadiri bupati Kepulauan Yapen, wakil bupati, unsur Forkopimda, sekretaris daerah, para Kepala OPD, dan perwakilan masyarakat, berlangsung di Ruang Sidang DPRK Yapen pada Selasa dan Rabu,19 – 20 Agustus 2025.

Baca juga: DPR Papua Tengah Nilai Johannes Rettob Sebagai Bupati Bijak Untuk CPNS OAP

Dari total 30 anggota DPRK, tercatat 23 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan layak untuk dilanjutkan.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai dalam sambutannya, mengapresiasi pemerintah daerah atas kerja sama dalam penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025 – 2029.

Baca juga: Massa BTM-CK Demo KPU Papua Karena Penggelembungan Suara Untuk MARI-YO

"Terima kasih dan penghargaan kepada saudara bupati dan seluruh pimpinan OPD terhadap laporan temuan dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Saudara bupati telah menyetujui semua itu untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti. Hal ini menandai adanya kesungguhan saudara Bupati untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap memperbaiki temuan-temuan tersebut,” ujarnya.

Ebzon mengatakan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah oleh BPK RI memiliki hubungan erat dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. 

Baca juga: Ketegangan di Jayapura, Massa Dua Calon Gubernur Geruduk Kantor KPU Papua: Cek Kondisi Terkini

Ia mengakui rekomendasi BPK itu merupakan informasi penting bagi DPR untuk mengevaluiasi kinerja pemerintah daerah.

“Temuan BPK RI Perwakilan Papua terkait kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi catatan serius bagi kita. DPRK memberikan masukan kepada saudara bupati untuk menindaklanjuti hal ini demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan,” tambahnya.

Baca juga: Pleno KPU Papua: MDF-AR Unggul di Kabupaten Kepulauan Yapen, Selisih 679 Suara

Wakil rakyat ini juga mengharapkan dalam penyusunan RPJMD,pemerintah tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025 – 2029.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy menegaskan bahwa materi rapat paripurna merupakan bagian dari evaluasi tata kelola keuangan daerah.

“Kita patut bersyukur sebab penyelenggaraan pemerintahan tahun 2024 tetap berjalan baik, walaupun dalam masa transisi kepemimpinan daerah dan pelaksanaan Pilkada serentak,” ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Dua Paslon Gubernur Papua Menduduki Kantor KPU Papua

Lebih lanjut bupati menjelaskan bahwa, penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.

Usai pembahasan rapat paripurna ini, DPRK Kepulauan Yapen nantinya akan menetapkan Raperda tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD 2025 – 2029 menjadi Peraturan Daerah.

Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Gubernur Papua: BTM-CK Menang di Kabupaten Jayapura, Selisih 6.295 Suara

Dengan penetapan dua raperda ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan serta pembangunan Kepulauan Yapen dapat terlaksana dengan arah yang jelas, terukur, dan berkesinambungan.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved