ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Biak

Hadirkan Inovasi Kepada Masyarakat, Imigrasi Biak Laksanakan Kegiatan PACE PAPUA di Kabupaten Nabire

PACE PAPUA yaitu Pelayanan Cepat Paspor Antar Pulau yang merupakan inovasi memudahkan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: M Choiruman
Istimewa/Imigrasi Biak
Kegiatan PACE PAPUA yakni Pelayanan Cepat Paspor Antar Pulau 

TRIBUN-PAPUA.COM, Nabire - Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak membuka layanan PACE PAPUA.

PACE PAPUA merupakan satu diantara inovasi dalam memudahkan masyarakat untuk menerima pelayanan penerbitan paspor.

Kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah Rabu dan Kamis (24,25/5/2023).

PACE PAPUA sendiri yaitu Pelayanan Cepat Paspor Antar Pulau yang merupakan inovasi memudahkan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam memperoleh akses layanan keimigrasian khususnya penerbitan Paspor secara kolektif.

“Hal ini merupakan salah satu solusi dari keluhan masyarakat yang berada di luar Pulau Biak dalam memperoleh akses pelayanan keimigrasian.”terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edward Infaindan, Rabu (24/05/2023).

“Kabupaten Nabire merupakan salah satu daerah yang memiliki jumlah permintaan pelayanan keimigrasian cukup tinggi, sehingga kegiatan inovasi Pace Papua ini sangatlah membantu masyarakat disana,” lanjutnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut terdapat jumlah permohonan pelayanan penerbitan paspor baru sejumlah 93 orang dan penggantian paspor yang sudah lewat masa berlakunya sejumlah 30 orang, dengan total keseluruhan 123 orang pemohon.

Disampaikan juga oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak bahwa tidak hanya untuk masyarakat Nabire, akan tetapi masyarakat yang berada di daerah lain diluar pulau biak seperti Kab.Kepulauan Yapen atau Kabupaten Waropen juga dapat memperoleh pelayanan Pace Papua.

“Pelayanan ini bisa diberikan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi biak, khususnya yang berada di luar Pulau Biak seperti Kab. Yapen dan Kab. Waropen, masyarakat tinggal menghubungi petugas pelayanan kantor imigrasi untuk dapat menerima pelayanan penerbitan paspor secara kolektif ini,” Jelas Kepala Kantor Imigrasi Biak.

Adapun harapan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak bahwa dengan hadirnya berbagai inovasi pelayanan keimigrasian tersebut selain untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian bahwa inovasi tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Biak untuk dapat memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayanai (WBBM).

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved