ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Biak

Imigrasi Kelas II Biak Berbenah, Siap Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah melakukan berbagai inovasi diantaranya kini mereka dapat menerbitkan Paspor Elektronik yang memudahkan pemegan

|
Tribun-Papua.com/ Istimewa
FOTO BERSAMA Kantor Imigrasi Biak saat melakukan operasi pengawasan warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan dan yayasan di Kabupaten Nabire. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Pasca dibentuknya Kabinet Merah Putih pada 20 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak sebagai satuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM, kini telah resmi bertransformasi berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan komitmen untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal melalui siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin, mengatakan pada Tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah melakukan berbagai inovasi diantaranya kini mereka dapat menerbitkan Paspor Elektronik yang memudahkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan ke beberapa negara.

Baca juga: Mengulik PERNIKAHAN LAVENDER: Ketika Cinta Berbeda dengan Norma

“Serta renovasi total gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak yang akan selesai proses pembangunannya pada Januari 2025, sehingga diharapkan hal-hal tersebut dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa keimigrasian dalam mengakses layanan-layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” katanya.

Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Biak telah melaksanakan fungsi-fungsi Keimigrasian di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Biak. Dalam fungsi pelayanan Keimigrasian, tercatat telah diberikan 1.828 layanan dokumen Keimigrasian berupa Paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA berupa, Penerbitan Paspor RI sebanyak 1.502, dengan rincian 1.031 Paspor Biasa dan 471 Paspor Elektronik.

Baca juga: Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI, Erick Thohir Ungkap Alasannya

Sedangkan penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA sejumlah 326, dengan rincian penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 248 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 77 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 1 permohonan.

“Secara keseluruhan jumlah layanan keimigrasian tersebut meningkat dibandingkan periode tahun 2023 yang sejumlah 1.634 layanan serta melampaui target tahun 2024 dengan jumlah 1.200 layanan,” katanya.

Jose Rizal menambahkan bahwa dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada tahun 2024 diperoleh penerimaan sebesar Rp1,355,151,242, meningkat signifikan dibanding penerimaan tahun 2023 sebesar Rp833,918,764.

Baca juga: UPDATE Kasus Kekerasan Bocah 5 Tahun di Kota Jayapura, Polisi Ungkap Hal Ini

“Peningkatan layanan ini menunjukkan bahwa masyarakat di wilayah kerja kami membutuhkan layanan keimigrasian dan Kantor Imigrasi Biak harus memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat” ujarnya.

Pada bidang pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah melakukan operasi pengawasan keimigrasian secara mandiri maupun gabungan dengan instansi pemerintah lainnya. Tercatat telah dilakukan operasi keimigrasian sebanyak 33 kali di seluruh kabupaten di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

Baca juga: Karantina Papua Intensifkan Sosialisasi Pencegahan ASF ke Peternak Babi

Sedangkan di bidang penindakan Keimigrasian, telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian dan pendeportasian kepada 1 orang WNA yang telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya atau (Overstay).

“Menghadapi tahun 2025, kami berupaya meningkatkan penyelenggaraan layanan publik berkualitas. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik melalui digitalisasi dan transparansi “ tutup Jose Rizal.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved