ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kekerasan Anak di Bawah Umur

UPDATE Kasus Kekerasan Bocah 5 Tahun di Kota Jayapura, Polisi Ungkap Hal Ini

Kepolisian Resor Jayapura Kota terus bergerak cepat memproses hukum dua pelaku kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun, AL.

Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring

TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA- Kepolisian Resor Jayapura Kota terus bergerak cepat memproses hukum dua pelaku kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun, AL.

Penyidik memastikan proses hukum kepada dua pelaku JY (36) dam NS (36)  sudah berlangsung dengan baik dan prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Baca juga: LBH APIK Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Anak di Jayapura, Korban Alami Penganiayaan Berat

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, penyidik sedang mempersiapkan proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Pemantauan kondisi Korban AL juga sudah dilakukan, korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi, kami juga atas perintah Bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten dibidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban," ungkapnya, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Sebut Kekerasan Anak Pelanggaran Berat, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Dewa, berdasarkan informasi dari pihak RS Bhayangkara Jayapura,  agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk, dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.

"Kami juga telah ⁠berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik/ psikis korban dapat segera pulih kembali,"akunya. 

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Tunjukkan Empati, Besuk Bocah Lima Tahun Korban Penganiayaan Orang Tua Angkat

Polisi juga memastikan bahwa saksi dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum.

"Untuk saksi maupun pelapor yang di informasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, pihak Kepolisian memastikan tidak boleh terjadi, karena mereka kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved