Kekerasan Anak di Bawah Umur
UPDATE Kasus Kekerasan Bocah 5 Tahun di Kota Jayapura, Polisi Ungkap Hal Ini
Kepolisian Resor Jayapura Kota terus bergerak cepat memproses hukum dua pelaku kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun, AL.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA- Kepolisian Resor Jayapura Kota terus bergerak cepat memproses hukum dua pelaku kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun, AL.
Penyidik memastikan proses hukum kepada dua pelaku JY (36) dam NS (36) sudah berlangsung dengan baik dan prosedural secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Baca juga: LBH APIK Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Anak di Jayapura, Korban Alami Penganiayaan Berat
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, penyidik sedang mempersiapkan proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Pemantauan kondisi Korban AL juga sudah dilakukan, korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi, kami juga atas perintah Bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten dibidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban," ungkapnya, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Sebut Kekerasan Anak Pelanggaran Berat, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya
Menurut Dewa, berdasarkan informasi dari pihak RS Bhayangkara Jayapura, agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk, dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik/ psikis korban dapat segera pulih kembali,"akunya.
Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Tunjukkan Empati, Besuk Bocah Lima Tahun Korban Penganiayaan Orang Tua Angkat
Polisi juga memastikan bahwa saksi dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum.
"Untuk saksi maupun pelapor yang di informasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, pihak Kepolisian memastikan tidak boleh terjadi, karena mereka kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat," tegasnya. (*)
TribunPapua.com
bocah korban kekerasan
Polresta Jayapura Kota
AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda
kekerasan terhadap anak
RS Bhayangkara Jayapura
Pasutri Akui Lakukan Kekerasan Berulang Terhadap AS, Komnas HAM Sebut Penuhi Unsur Penyiksaan |
![]() |
---|
Semua Pihak Diminta Serius Usut Kasus Dugaan Rudapaksa Siswi SMU oleh Oknum Pejabat Papua |
![]() |
---|
Hari Ini Pemeriksaan Saksi Soal Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU |
![]() |
---|
Polisi: Baru 7 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Rudapaksa Anak SMU oleh Oknum Pejabat dan Politisi Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.