ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kekerasan Anak di Bawah Umur

Pasutri Akui Lakukan Kekerasan Berulang Terhadap AS, Komnas HAM Sebut Penuhi Unsur Penyiksaan

Menurut pengakuan pelaku, penyiksaan ini terjadi berulang-ulang dalam kurun waktu agak panjang. Kedua, pengakuan dari pelaku adalah ketika dia

|
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey (dua dari kiri) saat memantau AS korban penganiayaan orang tua angkat 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia Perwakilan Papua menyebut kasus penganiayaan anak yang dialami korban AS usia 5 tahun ini sangat memprihatinkan.

Tindakan kekerasan itu terjadi di Organda, Kota Jayapura, Papua pada Jumat (3/1/2025) yang dilakukan oleh orangtua angkatnya NS 36 tahun dan istri pendetanya JY 36 tahun.

Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan bahwa setelah melakukan pemantauan dan bertemu dengan pelaku di ruang tahanan bahwa kasus ini sangat memenuhi unsur penyiksaan.

Baca juga: Papua Selatan Tunda Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Begini Penyebabnya

”Menurut pengakuan pelaku pasangan suami istri (pasutri), penyiksaan ini terjadi berulang-ulang dalam kurun waktu agak panjang. Kedua, pengakuan dari pelaku adalah ketika dia melakukan penyiksaan itu dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi oleh miras atau obat-obatan. Ini sudah memenuhi unsur penyiksaan,” katanya saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Senin (6/1/2025) malam.

Frits mengapresiasi Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Pj. Wali Kota Jayapura Christian Sohilait karena telah mengambilalih kasus ini.

”Mengambil peran untuk anak ini mentalnya dipulihkan dan biaya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jayapura ,” bebernya.

Baca juga: Jack Komboy Pastikan Stadion Lukas Enembe Siap Untuk PSBS Vs Persib Bandung

Dia menjelaskan bahwa pelaku NS, saat ditemui di ruang tahanan, mengakui perbuatannya. NS mengatakan bahwa tindak kekerasan itu dilakukan karena alasan kedisiplinan, meskipun alasan tersebut tidak masuk akal.

“Masalahnya sebenarnya sepele. Contohnya, saat NS pulang kerja, anak kandungnya mengadu bahwa AS melemparnya. Hal itu langsung memicu NS untuk melakukan penganiayaan,” ujar Frits. 

Ia menegaskan, alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak kecil.

Baca juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Indonesia Termasuk Papua Maluku, Berikut Rinciannya

Peristiwa ini harus diproses secara tuntas dan dipublikasi sehingga menjadi pelajaran untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan terhadap dan proses hukum adalah pilihan yang tepat.

”Terima kasih juga Kapolresta Jayapura yang telah bergerak cepat memproses pelakunya,” ujarnya.

Baca juga: Pengurus Bhayangkari Polresta Jayapura Kunjungi Anak Korban Kekerasan Pasutri

Dalam kesempatan itu, Frits Ramandey juga menyerahkan sekardus mainan kepada AS, sesuai permintaan korban sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi trauma yang dialami.

”Kami berharap mainan ini bisa memberikan keceriaan dan sedikit meringankan beban mental korban,” tambahnya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved