ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Biak

Ditjen Imigrasi Amankan 12 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional berkedok Lady Companion

Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan mendalam

Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
PROSTITUSI INTERNANSIONAL – Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar jumpa pers terkait diamankannya 12 perempuan asal Vietnam dari tempat hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). 

Baca juga: Imigrasi Biak Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Rakor Timpora Digelar

Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut. 

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. 

Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. 

Baca juga: Plt Sekda Kabupaten Biak Numfor Apresiasi Rakor Pengawasan Orang Asing yang Digelar Imigrasi Biak

Diketahui tarif para Warga Negara Asing (WNA) tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang dalam menjalankan bisnis prostitusi. 

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. 

Baca juga: Imigrasi Biak Awasi WNA di Kabupaten Biak Numfor Dalam Operasi Jagratara Tahap III 

Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan lebih mendalam mengenai aksi tersebut.  

Baca juga: Perkuat Pengawasan, Imigrasi Biak Gelar Operasi Gabungan Tim Pora di Kepulauan Yapen Papua

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi. (**) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved