Imigrasi Biak
Ditjen Imigrasi Amankan 12 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional berkedok Lady Companion
Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan mendalam
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).
Baca juga: Imigrasi Biak Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Rakor Timpora Digelar
Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.
Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.
Baca juga: Plt Sekda Kabupaten Biak Numfor Apresiasi Rakor Pengawasan Orang Asing yang Digelar Imigrasi Biak
Diketahui tarif para Warga Negara Asing (WNA) tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang dalam menjalankan bisnis prostitusi.
12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.
Baca juga: Imigrasi Biak Awasi WNA di Kabupaten Biak Numfor Dalam Operasi Jagratara Tahap III
Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan lebih mendalam mengenai aksi tersebut.
Baca juga: Perkuat Pengawasan, Imigrasi Biak Gelar Operasi Gabungan Tim Pora di Kepulauan Yapen Papua
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi. (**)
Tribun-Papua.com
Imigrasi Biak
Ditjen Imigrasi
Prostitusi Internasional
Lady Companion
pekerja seks komersial
Yuldi Yusman
Imigrasi Biak Deportasi 26 Warga Fipilina yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia |
![]() |
---|
Imigrasi Biak Perkuat Sinergi Terkait Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Yapen |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas II Biak Berbenah, Siap Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden |
![]() |
---|
Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru |
![]() |
---|
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.