ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Biak

Imigrasi Biak Awasi WNA di Kabupaten Biak Numfor Dalam Operasi Jagratara Tahap III 

Langkah pro aktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami, serta memberikan perlindungan

Editor: M Choiruman
Istimewa
OPERASI JAGRATARA – Jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak melakukan operasi Jagratara yang menyasar warga negara asing (WNA) yang ada di sejumlah perusahaan dan kantor di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Operasi ini untuk melakukan pengawasan dan penegakkan keimigrasian.  

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, menggelar Operasi "JAGRATARA" Tahap III, yang bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. 

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 7 hingga 09 Oktober 2024.

Baca juga: Imigrasi Biak Gelar Sosialisasi Penerbitan Paspor RI dan Administrasi Kependudukan, Ini Tujuannya

Operasi Jagratara Tahap III melibatkan sejumlah petugas Imigrasi Biak, khususnya dari Seksi Inteldakim yang melakukan pengawasan di beberapa titik di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua

Di antaranya Stasiun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Biak, PT Wapoga Shipping dan Hotel Nirmala Beach

Wilayah ini diketahui sebagai tempat tinggal beberapa orang asing, sehingga menjadi fokus dalam operasi ini. 

Selama operasi, tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Biak mengetahui keberadaan orang asing di beberapa lokasi tersebut sejumlah 10 (sepuluh) Orang kewarganegaraan India, Malaysia dan Turki. 

Petugas memeriksa dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran lainnya.

Baca juga: Perkuat Pengawasan, Imigrasi Biak Gelar Operasi Gabungan Tim Pora di Kepulauan Yapen Papua

Kepala Kantor Imigrasi Biak, Jose Rizal menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya. 

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keberadaan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan. 

Pengawasan WNA di Biak
PENGAWASAN WNA - Jajaran Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan aktifitas di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua dalam operasi Jagratara III.

Dengan pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III, Kantor Imigrasi Biak ingin menegaskan peran negara dalam menegakkan hukum dan keamanan.

Baca juga: Imigrasi Biak Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Yapen

“Langkah pro aktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami, serta memberikan perlindungan lebih luas di tingkat nasional.” Ujarnya

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang asing, petugas imigrasi biak juga memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik atau pengurus hotel tempat tinggal orang asing tentang kewajiban yang diatur dalam pasal 72, ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca juga: Sosialisasi Layanan Keimigrasian, Imigrasi Biak Sasar Pelajar SMK YPK 1 Kabupaten Biak Numfor

“Saya berharap, melalui operasi ini pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dapat diminimalisir, dan keamanan serta ketertiban di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak tetap terjaga.” jelas Jose Rizal. (**)   

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved