Imigrasi Biak
Imigrasi Biak Awasi WNA di Kabupaten Biak Numfor Dalam Operasi Jagratara Tahap III
Langkah pro aktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami, serta memberikan perlindungan
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, menggelar Operasi "JAGRATARA" Tahap III, yang bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 7 hingga 09 Oktober 2024.
Baca juga: Imigrasi Biak Gelar Sosialisasi Penerbitan Paspor RI dan Administrasi Kependudukan, Ini Tujuannya
Operasi Jagratara Tahap III melibatkan sejumlah petugas Imigrasi Biak, khususnya dari Seksi Inteldakim yang melakukan pengawasan di beberapa titik di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Di antaranya Stasiun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Biak, PT Wapoga Shipping dan Hotel Nirmala Beach.
Wilayah ini diketahui sebagai tempat tinggal beberapa orang asing, sehingga menjadi fokus dalam operasi ini.
Selama operasi, tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Biak mengetahui keberadaan orang asing di beberapa lokasi tersebut sejumlah 10 (sepuluh) Orang kewarganegaraan India, Malaysia dan Turki.
Petugas memeriksa dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran lainnya.
Baca juga: Perkuat Pengawasan, Imigrasi Biak Gelar Operasi Gabungan Tim Pora di Kepulauan Yapen Papua
Kepala Kantor Imigrasi Biak, Jose Rizal menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keberadaan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan.

Dengan pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III, Kantor Imigrasi Biak ingin menegaskan peran negara dalam menegakkan hukum dan keamanan.
Baca juga: Imigrasi Biak Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Yapen
“Langkah pro aktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami, serta memberikan perlindungan lebih luas di tingkat nasional.” Ujarnya
Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang asing, petugas imigrasi biak juga memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik atau pengurus hotel tempat tinggal orang asing tentang kewajiban yang diatur dalam pasal 72, ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Sosialisasi Layanan Keimigrasian, Imigrasi Biak Sasar Pelajar SMK YPK 1 Kabupaten Biak Numfor
“Saya berharap, melalui operasi ini pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dapat diminimalisir, dan keamanan serta ketertiban di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak tetap terjaga.” jelas Jose Rizal. (**)
Tribun-Papua.com
Imigrasi Biak
Warga Negara Asing (WNA)
Operasi Jagratara
Kabupaten Biak Numfor
Provinsi Papua
Hotel Nirmala Beach
Jose Rizal
Imigrasi Biak Deportasi 26 Warga Fipilina yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia |
![]() |
---|
Imigrasi Biak Perkuat Sinergi Terkait Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Yapen |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas II Biak Berbenah, Siap Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden |
![]() |
---|
Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Amankan 12 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional berkedok Lady Companion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.