ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Biak Numfor

DPRK Biak Numfor Minta Pemkab Audit DD Sebelum Pilkades 10 Desember

Setiap dana kampung harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pergantian kepemimpinan justru menimbulkan masalah

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
DPRK BIAK NUMFOR - Wakil Ketua I DPRK Biak Numfor, Noak Krey saat ditemui media di Biak, Selasa (11/11/2025). Ia meminta pemerintah mengaudit seluruh dana kampung sebelum pilkades 10 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:Menjelang Pilkades Biak Numfor pada (10 Des 2025), Wakil Ketua I DPRK, Noak Krey, mendesak pengawasan ketat dana dan aset kampung oleh Inspektorat. Kepala kampung diminta selesaikan laporan keuangan. Pendamping kampung yang maju wajib mundur. Aset harus dilindungi dari klaim pribadi demi Pilkades yang transparan dan pemimpin berintegritas.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkades) serentak di Kabupaten Biak Numfor yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025, Wakil Ketua I DPRK Biak Numfor, Noak Krey, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana dan aset kampung.

Ia mengatakan, pemerintah daerah melalui Inspektorat dan perangkat distrik harus lebih ketat dalam mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan sebelum masa pemilihan.

Menurutnya, berbagai persoalan pengelolaan dana kampung yang muncul di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius DPRK. 

Baca juga: Natal Gabungan Biak Numfor yang Juga Ajang Promosi Pariwisata Diundur

Dikatakan bahwa banyak oknum mantan kepala kampung dan pejabat sementara (Pj) yang tidak menyelesaikan laporan keuangan secara tuntas, bahkan masih meninggalkan beban utang bagi pemerintahan kampung berikutnya.

“Setiap dana kampung harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pergantian kepemimpinan justru menimbulkan masalah baru. Karena itu, sebelum Pilkades, semua laporan harus diaudit dan dituntaskan,” ujarnya di Biak, Selasa, (11/11/2025)

Noak juga menegaskan agar pendamping kampung tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala kampung selama masih aktif dalam tugasnya. Mereka yang mencalonkan diri agar terlebih dahulu mengundurkan diri secara resmi.

Baca juga: Kompetisi Grup Timur Memanas: Persipura, Deltras dan Persela Ancam PSS Sleman-Barito Putera

"Pendamping kampung bertugas mendampingi masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah,” imbuhnya

Selain itu, Noak Krey meminta agar penggunaan dana kampung untuk pembangunan aset fisik seperti balai atau kantor kampung harus disertai berita acara dan dokumen kepemilikan yang jelas, agar tidak menimbulkan klaim pribadi di kemudian hari. 

Seperti misalnya, ada kasus di mana bangunan kampung dibangun di atas tanah milik mantan kepala kampung, dan setelah tidak terpilih, bangunan itu diklaim sebagai milik pribadi.

Baca juga: Bangkitkan Sektor Pertanian, Pemprov Papua Tengah Bakal Kirim Petani ke IPB

“Hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Semua aset kampung adalah milik masyarakat dan harus dilindungi secara hukum,” kata Noak

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan agar para ketua koperasi merah putih di tingkat kampung tidak merangkap jabatan, supaya pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif tanpa konflik kepentingan.

Noak menambahkan, DPRK Biak Numfor akan terus mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkades serentak, sekaligus mengawal prosesnya agar berlangsung jujur, adil, dan transparan. 

Baca juga: Ketua DPR Papua Pegunungan Desak TNI Buka Akses Pencarian Korban Bencana di Nduga

"Tujuan kita bersama adalah memastikan kampung dipimpin oleh orang yang berintegritas, memahami tata kelola pemerintahan, serta mampu membawa perubahan bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved