ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Biak Numfor

Pemkab Biak Target Pendapatan Daerah 2026 Capai Rp1,36 Triliun

"Penyusunan APBD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, memperkuat transparansi dan akuntabilitas

Tribun-Papua.com/Pemkab BN
APBD BIAK 2026 - Foto bersama Bupati Biak Numfor dan anggota DPRK pada pembukaan Sidang Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2026 dan Raperda RPJMD Tahun 2025 - 2029, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Biak, Sabtu (8/11/2025). Pemerintah dan DPRK menargetkan pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp1,36 triliun. 
Ringkasan Berita:Pemkab Biak Numfor mulai menyusun Raperda APBD 2026. Target pendapatan Rp1,36 T dan belanja Rp1,41 T menimbulkan defisit yang akan dirasionalisasi bersama DPRK.
 
Bupati Markus Mansnembra menekankan APBD difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan, transparansi, dan akuntabilitas. DPRK akan membahasnya secara komprehensif, memastikan anggaran berpihak pada masyarakat.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total target pendapatan mencapai Rp1,36 triliun.

Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra saat pembukaan Sidang Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2026 dan Raperda RPJMD Tahun 2025 - 2029 mengatakan, penyusunan Raperda APBD tersebut berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026.

"Penyusunan APBD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi," kata Bupati Mansnembra di Biak, Sabtu (8/11/2025)

Baca juga: Astra Motor Papua Perkenalkan Teknologi PGM-FI Honda di SMK Negeri 2 Manokwari Papua Barat

Bupati menyebut, penerimaan pendapatan daerah berasal dari sumber pendanaan yakni, Pendapatan Transfer senilai Rp.1,21 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp35 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 110 miliar.

Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1,41 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp1,1 triliun, belanja modal Rp71 miliar, belanja tak terduga Rp 2 miliar, dan belanja transfer Rp233 miliar. 

Selain itu, beban belanja daerah terbesar diantaranya, belanja pegawai sebesar Rp617 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp419 miliar, belanja bunga sebesar Rp1 miliar, belanja hibah sebesar Rp46 miliar, dan belanja sosial sebesar Rp27 miliar.

Baca juga: Kabar Gembira, Program ANJELI Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor Bantu Ibu Melahirkan di Faskes 

"Struktur tersebut menimbulkan selisih atau defisit yang akan dibahas bersama DPRK Biak Numfor untuk dilakukan rasionalisasi dan harmonisasi sehingga lebih optimal, efisien, realistis serta selaras dengan kebutuhan prioritas dan visi misi Kabupaten Biak Numfor," ujar bupati

Dari sisi kinerja, realisasi PAD tahun 2025 hingga awal November tercatat Rp 30,6 miliar atau 62 persen dari target Rp 49,2 miliar. 

"Untuk penerimaan Transfer dari pusat ke Daerah (TKD) tahun 2026 mengalami peningkatan dari total Rp.1,18 Triliun naik 9,7 miliar sehingga menjadi Rp.1,21 Triliun," tambahnya

Baca juga: Bupati Yapen Ajak Pemuda Ansor Jadi Pelopor Kerukunan Bangsa

Bupati juga menegaskan, APBD 2026 tidak hanya menopang operasional pemerintahan, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, dan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen menegaskan bahwa pembahasan Raperda APBD Tahin Anggaran 2026 akan dilakukan secara komprehensif, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan transparansi guna memastikan anggaran benar-benar berpihak pada masyarakat.

Sidang paripurna ini menandai dimulainya tahapan resmi pembahasan APBD Tahun 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah untuk pelaksanaan program pembangunan tahun 2026 mendatang.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved