Info Jayapura
BREAKING NEWS: Dua Sekolah Dipalang di Sentani Jayapura, Siswa dan Guru Telantar
Ironinya, aksi pemalangan yang dilakukan pemilik tanah itu dilakukan saat para siswa tengah menjalani ujian sekolah.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Gedung SD Inpres Melam Mili dan SMP Negeri 7 Sentani di Jalan Sosial, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, dipalang, Selasa (30/5/2022).
Ironinya, aksi pemalangan yang dilakukan pemilik tanah itu dilakukan saat para siswa tengah menjalani ujian sekolah.
Tak ayal, aktivitas sekolah terpaksa dihentikan di dua sekolah tersebut.
Diketahui, pemalangan dilakukan karena tanah bersertifikat seluas 1,5 hektar di mana berdirinya gedung dua sekolah itu, belum dibayar Pemkab Jayapura kepada pemilik tanah selama 22 tahun.

Hal ini diungkapkan pemilik tanah, Moses Kallem, saat ditemui di halaman SMPN 7 Sentani.
Kata Moses, pihaknya sudah mengambil langkah dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negera Jayapura.
Sidang akan berlangsung pada 7 Juni 2023 mendatang dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2023/PN jap Tanggal 24 Mei 2023.
"Jadi sekolah dipalang dalam artian bahwa gugatan di pengadilan sudah berjalan artinya sidang tanggal 7 Juni 2023," terangnya.

Moses yang juga mantan Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 itu menjelaskan anggaran untuk pembayaran tanah sudah masuk dalam pembahasan APBD di tahun 2022 sebagai anggaran induk.
Ia menduga terjadi pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan DPR. Sebab pendidikan dan kesehatan adalah prioritas utama termasuk aset daerah.
"Yang lainnya belakangan yang sekarang menjadi prioritas atau kah ditiadakan atau di geser. Kalau tanah itu nilainya di geser saya punya hak melapor ke tipikor untuk diperiksa. Karena anggaran tidak boleh digeser-geser begitu. Sekarang hukum harus jalan," paparnya.
"Sudah masuk di 2023 setidak-tidaknya harus dibayar, tidak semua tapi bertahap. Biasanya di bayar dalam tahapan pertama dan kedua. Pergeseran itu di bulan Oktober itu ada pembayaran kedua. Tapi kabupaten tidak lakukan pembayaran sama sekali."
"Sertifikat tanah diambil dan diberikan di pendopo ini kan cara tidak mendidik orang. Sertifikat secara aset daerah sudah sangat tertinggi."
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Honelama Gelar Aksi Pemalangan dan Bakar Ban di Wamena Papua Pegunungan
Moses menjelaskan materi gugatannya secara profesi artinya yang sekarang kita palang boleh di lakukan sementara pokok perkaranya itu nanti di dalam sidang.
"Jadi kalau 40 hari bagian dari pada mediasi bisa di lakukan san hari ini hari terkahir," ujarnya.
Nilai penafsir dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai tergugat harus membayar sebesar Rp 19 miliar.
Ia menegaskan pihaknya tetap tidak akan membuka palang dan sekolah terpaksa di tutup sementara proses hukum berlangsung. (*)
Tribun-Papua.com
Info Jayapura
Tribun Breaking News
Breaking News
Distrik Sentani
Kabupaten Jayapura
SD Inpres Melam Mili
SMP Negeri 7 Sentani
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.