ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

BREAKING NEWS: Dua Sekolah Dipalang di Sentani Jayapura, Siswa dan Guru Telantar

Ironinya, aksi pemalangan yang dilakukan pemilik tanah itu dilakukan saat para siswa tengah menjalani ujian sekolah.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Putri
Gedung SMP Negeri 7 Sentani di Jalan Sosial, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura di tutup paksa saat ujian sedang berlangsung oleh pemilik tanah, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Gedung SD Inpres Melam Mili dan SMP Negeri 7 Sentani di Jalan Sosial, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, dipalang, Selasa (30/5/2022).

Ironinya, aksi pemalangan yang dilakukan pemilik tanah itu dilakukan saat para siswa tengah menjalani ujian sekolah.

Tak ayal, aktivitas sekolah terpaksa dihentikan di dua sekolah tersebut.

Diketahui, pemalangan dilakukan karena tanah bersertifikat seluas 1,5 hektar di mana berdirinya gedung dua sekolah itu, belum dibayar Pemkab Jayapura kepada pemilik tanah selama 22 tahun.

sekolah sd dipalang
Terlihat siswa SD Inpres Melam Mili Sentani Jayapura yang tak bisa masuk sekolah akibat gedung sekolah dipalang, Selasa (30/5/2023).

Hal ini diungkapkan pemilik tanah, Moses Kallem, saat ditemui di halaman SMPN 7 Sentani.

Kata Moses, pihaknya sudah mengambil langkah dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negera Jayapura.

Sidang akan berlangsung pada 7 Juni 2023 mendatang dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2023/PN jap Tanggal 24 Mei 2023.

"Jadi sekolah dipalang dalam artian bahwa gugatan di pengadilan sudah berjalan artinya sidang tanggal 7 Juni 2023," terangnya.

sekolah sendtani dipalang
Terlihat guru SD Inpres Melam Mili Sentani Jayapura yang tidak bisa mengajar akibat gedung sekolah yang dipalang, Selasa (30/5/2023).

Moses yang juga mantan Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 itu menjelaskan anggaran untuk pembayaran tanah sudah masuk dalam pembahasan APBD di tahun 2022 sebagai anggaran induk.

Ia menduga terjadi pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan DPR. Sebab pendidikan dan kesehatan adalah prioritas utama termasuk aset daerah.

"Yang lainnya belakangan yang sekarang menjadi prioritas atau kah ditiadakan atau di geser. Kalau tanah itu nilainya di geser saya punya hak melapor ke tipikor untuk diperiksa. Karena anggaran tidak boleh digeser-geser begitu. Sekarang hukum harus jalan," paparnya.

"Sudah masuk di 2023 setidak-tidaknya harus dibayar, tidak semua tapi bertahap. Biasanya di bayar dalam tahapan pertama dan kedua. Pergeseran itu di bulan Oktober itu ada pembayaran kedua. Tapi kabupaten tidak lakukan pembayaran sama sekali."

"Sertifikat tanah diambil dan diberikan di pendopo ini kan cara tidak mendidik orang. Sertifikat secara aset daerah sudah sangat tertinggi."

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Honelama Gelar Aksi Pemalangan dan Bakar Ban di Wamena Papua Pegunungan

Moses menjelaskan materi gugatannya secara profesi artinya yang sekarang kita palang boleh di lakukan sementara pokok perkaranya itu nanti di dalam sidang.

"Jadi kalau 40 hari bagian dari pada mediasi bisa di lakukan san hari ini hari terkahir," ujarnya.

Nilai penafsir dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai tergugat harus membayar sebesar Rp 19 miliar.

Ia menegaskan pihaknya tetap tidak akan membuka palang dan sekolah terpaksa di tutup sementara proses hukum berlangsung. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved