ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Babak Baru Kasus KDRT Oknum Pejabat Papua, Saling Lapor hingga Jadi Tersangka: 4 Unit Mobil Dirusak

Terbaru, Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansens membenarkan adanya laporan polisi yang disampaikan oleh kliennya GRY ke Polresta Jayapura Kota.

KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (KOMPAS.COM/HANDOUT) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melilit oknum pejabat di lingkungan Pemrpov Papua inisial GRY memasuki babak baru.

Polresta Jayapura Kota sudah menetapkan GRY sebagai tersangka.

Hanya, sementara dilakukan penanguhan penahanan dan wajib lapor ke Polresta Jayapura Kota.

Sebaliknya, tersangka malah membuat laoporan balik atas dugaan perusakan rumahnya oleh pihak keluarga sang istri, SK.

SK diketahui merupakan istri sah GRY.

Kepada awak media, korban SK mengatakan, dirinya telah mengalami kekerasan kurang lebih 10 tahun.

Baca juga: Oknum Pejabat Papua Dipolisikan, Lakukan Kekerasan Terhadap Sang Istri Selama 10 Tahun: Ini Sosoknya

"Paling banyak dengan memukul hingga babak belur dan kadang sesak napas, tubuh lebam, dan lainnya yaitu dengan ancaman senjata tajam dan juga dengan senjata api. Karena ia memiliki 3 senjata api apakah itu legal atau illegal," ucapnya, belum lama ini.

Tak hanya itu, kata SK, kekerasan verbal berupa kata-kata cacian baik kepada dirinya serta kepada orang tua dan keluarga besarnya juga pernah diucapkan GRY.

"Bahkan yang sangat menyakitkan yaitu dengan mengatakan akan kawin lagi dengan selingkuhannya Anita Korwa," bebernya.

Kuasa Hukum dari GRY, Yulianus Yansens saat memberikan keterangan pers di Jayapura belum lama ini.
Kuasa Hukum dari GRY, Yulianus Yansens saat memberikan keterangan pers di Jayapura belum lama ini. (Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen)

Terbaru, Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansens membenarkan adanya laporan polisi yang disampaikan oleh kliennya GRY ke Polresta Jayapura Kota.

“Laporan Polisi GRY itu tentang pengrusakan yang dilakukan oleh kakak kandung dari pada SK dengan inisial BK,” kata Yulianus.

Menurutnya, laporan itu sudah diterima oleh pihak kepolisian dan telah ditindaklanjuti.

Statusnya sudah dinaikkan dari pemeriksaan penyelidikkan menjadi penyidikkan.

“Ini bisa ditanyakan ke pihak Polresta Jayapura Kota sudah sejauh mana tindaklanjut kasus ini,” ujarnya.

Sementara untuk materi kasusnya, kata Yulianus terkait tindakkan pengerusakkan terhadap empat unit mobil milik dari kliennya.

“Jadi BK ini masuk ke dalam rumah GRY, kemudian menghancurkan kaca-kaca mobil sebanyak empat unit. Mobil tersebut dimana dua unitnya milik pribadi dan dua unit lainnya milik Pemerintah Provinsi Papua,” terang Yulianus.

Baca juga: KDRT Libatkan Oknum Pejabat Pemprov Papua, GRY Lapor Polisi, Pengacara: Ada Pengrusakan

Yulianus menjelaskan, sebenarnya kasus ini tidak ditindaklanjuti untuk lakukan upaya hukum oleh kilennya GRY.

Namun, kata Yulisnua, kliennya berpikir ini urusan keluarga, sehingga harus diselesaikan secara baik-baik dengan keluarga.

“Tetapi rupa-rupanya disana tidak ada itikad baik untuk hal itu, sehingga mau tidak mau klien saya melaporkan tindakkan pengerusakkan itu kepada pihak kepolisian,” tukasnya.

“Kasus ini terjadi di bulan Maret lalu dan belum kadaluarsa, barang bukti empat unit mobil yang dirusakkan itu masih ada, sehingga kasus ini sudah naik ke tahap penyidikkan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved