Eks Kadis PUPR Papua Tersangka Korupsi
Ini Peran Girius One Yoman di Kasus Lukas Enembe: Dapat Fee 1 Persen!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY).
Sebagai informasi Rijatono Lakka kini sudah divonis lima tahun pidana penjara karena terbukti melakukan suap pada Lukas Enembe.
Asep menuturkan, tersangka Girius bersama Lukas Enembe membantu menkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek pekerjaan yang dimaksud.
"Tersangka GOY bersama-sama LE (Lukas Enembe) diduga membantu dan mengkondisikan RL (Rijatono Lakka) untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud."
"Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU," ujar Asep.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Dijadikan Tahanan Kota, Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Asep menuturkan, sejumlah data, informasi dan dokumen yang sudah dibocorkan oleh Girius bersama Lukas membuat Rijatono dengan mudah mencuri start untuk menyiapkan persyaratan lelang.
"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas."
"Dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata Asep.
GOY Dapat Rp 300 Juta
Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
"Jadi setiap menang diberikan satu persen dari nilai kontraknya."
"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp 300 juta," ungkap Asep.
Asep menuturkan, jumlah yang saat ini ditemukan KPK masih akan terus diselidiki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/20062023-lukas_enembe-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.