ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Lukas Enembe Minta Dijadikan Tahanan Kota, Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tim kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, agar kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit.

OC Kaligis mengatakan, hal itu dikarenakan kondisi Lukas Enembe yang masih sakit dan untuk mempermudah melakukan pengobatan.

Ia juga mengatakan bahwa permohonan tersebut telah diajukan pihaknya melalui surat permohonan pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Lukas Enembe Ngaku Difitnah: KPK Menggiring Opini Seolah-olah Saya Penjahat Besar

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota," kata OC Kaligis, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Senin (19/6/2023).

"Sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

OC Kaligis juga menyampaikan kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara luring dan didampingi dokter.

Permohonan itu juga, kata OC Kaligis, telah disampaikan melalui surat pada Kamis (8/6/2023) lalu.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 45,8 M, Lukas Enembe Emosi: Woi Apa-apaan, Tidak Benar!

"Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara offline (luring) dan pemeriksaan Terdakwa Lukas Enembe didampingi dokter sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 8 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap OC Kaligis selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 Miliar.

Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 1 miliar.

Baca juga: Baca Nota Keberatan, Lukas Enembe: Saya Difitnah, Dizolimi dan Dimiskinkan

Jaksa mengatakan, Rp 34,4 miliar dari total Rp 46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan secara rinci terkait Rp 34,4 miliar berupa aset milik Lukas Enembe tersebut yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved