Eks Kadis PUPR Papua Tersangka Korupsi
Ini Peran Girius One Yoman di Kasus Lukas Enembe: Dapat Fee 1 Persen!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY).
TRIBUN-PAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Girius One Yoman, (GOY).
Girius One Yoman resmi ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait Lukas Enembe.
Diketahui, Girius merupakan Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Diduga Terima Suap di Kasus Lukas Enembe: Segini Besarannya
Girius ikut terjerat karena menerima suap atau gratitikasi bersama Lukas Enembe terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Jadi perkara ini masih ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe."
"Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6/2023) dikutip dari youTube KPK RI.
Girius kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Asep.
Peran GOY
Asep menuturkan, terjeratnya Girius bermula saat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Dari proyek itu ada persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Diantaranya perusahaan PT Tabi Bangun Papua milik Direktur Rijatono Lakka, untuk mengerjakan proyek multiyears.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kadis PUPR Papua Tersangka KPK, Gerius One Yoman Terlibat Kasus Lukas Enembe?
Sebagai informasi Rijatono Lakka kini sudah divonis lima tahun pidana penjara karena terbukti melakukan suap pada Lukas Enembe.
Asep menuturkan, tersangka Girius bersama Lukas Enembe membantu menkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek pekerjaan yang dimaksud.
"Tersangka GOY bersama-sama LE (Lukas Enembe) diduga membantu dan mengkondisikan RL (Rijatono Lakka) untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud."
"Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU," ujar Asep.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Dijadikan Tahanan Kota, Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Asep menuturkan, sejumlah data, informasi dan dokumen yang sudah dibocorkan oleh Girius bersama Lukas membuat Rijatono dengan mudah mencuri start untuk menyiapkan persyaratan lelang.
"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas."
"Dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata Asep.
GOY Dapat Rp 300 Juta
Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
"Jadi setiap menang diberikan satu persen dari nilai kontraknya."
"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp 300 juta," ungkap Asep.
Asep menuturkan, jumlah yang saat ini ditemukan KPK masih akan terus diselidiki.
"Saat ini yang ditemukan oleh KPK adalah sebesar Rp 300 juta, tetapi ini akan terus kami sidik, kami carikan informasinya.
Girius One Yoman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.