ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Kepala Kampung di Kota Jayapura Papua Dipecat Gegara Tak Serius Kerja, Ini Sosoknya

Pemerintahan Kampung Tobati tidak berjalan maksimal selama satu tahun terakhir. Jaad De Roy Mano dipecat.

Tribun-Papua.com/Hans Palen
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey melantik Fransikus Esa sebagai Pjs Kepala Kampung Tobati, Selasa (20/6/2023). Kepala Kampung Tobati, Jaad De Roy Mano diberhentikan dari jabatannya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Seorang kepala kampung di Kota Jayapura, Papua, dipecat gegara melanggar peraturan atau tidak menjalankan tugasnya secara serius.

Dia adalah Jaad De Roy Mano, Kepala Kampung Tobati.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, menyatakan pemberhentian Kepala Kampung Tobati tersebut telah melalui proses panjang.

Juga telah melalui proses mekanisme Undang-undangan Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu telah dilakukan kajian, penilian dan hasil audit ispektorat Kota Jayapura.

Baca juga: Kepala Kampung Tobati Dipecat, Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi

Pemberhentian Jaad De Roy Mano tersebut melalui SK Wali Kota Jayapura nomor 1884/145/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Pemerintahan Kampung Tobati tidak berjalan maksimal selama satu tahun terakhir.

"Secara resmi kami memberhentikan Jaad De Roy Mano dari jabatannya sebagai Kepala Kampung Tobati," ujar Frans Pakey, usai memimpin upacara pelantikan di kantornya, Selasa (20/6/2023).

Pemerintah Kota Jayapura lalu menunjuk Fransiskus Esa sebagai Pjs Kepala Kampung Tobati.

"Sebagai pengantinya, saya telah melantik Fransikus Esa sebagai Pjs Kepala Kampung Tobati," ujar Pekey.

Fransiskus Esa juga menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura.

Fransiskus Esa akan menjabat selama enam bulan ke depan di Kampung Tobati.

Tugasnya adalah mempersiapkan pemilihan Kepala Kampung Tobati.

Berdasarkan laporan Bamuskam, berkesimpulan bahwa Jaad De Roy Mano selain melanggar UU Nomor 6 tahun 2014, juga melanggar peraturan Mendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pekey menyebut, Jaad De Roy Mano tidak menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan Desa/Kampung dan telah melanggar ketentuan sesuai yang tertera dalam peraturan Undang-undang dimaksud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved