Papua Terkini
Setelah 20 Tahun, Anggota DPR RI Ini Sindir Lemahnya Konsistensi Implementasi Otsus Papua
Hal ini disampaikan dalam merespons rekrutmen SDM Orang Asli Papua (OAP) di jabatan pemerintahan di 4 provinsi baru di Bumi Cenderawasih.
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) pertama diterbitkan pada 2001 silam.
Namun, setelah 20 tahun terakhir, konsistensi implementasi UU Otsus dinilai masih lemah.
Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Dapil Papua, Komarudin Watubun.
"Otsus ini Undang-Undang bersifat afirmasi. Otsus ada dalam rangka memberi proteksi untuk OAP. Setelah 20 tahun pemberlakuan UU Otsus, konsistensi melaksanakan otonomi khusus ini lemah," kata Komarudin kepada wartawan di Merauke, Papua Selatan.
Baca juga: Analisis Papua Strategis Gelar Diskusi Publik, Cari Strategi Penyelesaian Beasiswa Otsus Papua
Hal ini disampaikan Komarudin dalam merespons rekrutmen SDM Orang Asli Papua (OAP) di jabatan pemerintahan di 4 provinsi baru di Bumi Cenderawasih.
Menurutnya, rekrutmen OAP di 4 provinsi baru di Papua belum sesuai dengan amanat UU Otsus Papua.
Pasalnya, isi undang-undang tersebut salah satunya adalah komitmen untuk memproteksi orang asli Papua.
Baca juga: Komisi V DPRP dan BPSDM Papua Gelar Rapat Kerja, Bahas Beasiswa Otsus?
Satu proteksi di antaranya dalam bentuk rekrutmen orang asli Papua 80 persen di wilayah pemerintahan.
Ini tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
"Tidak ada yang mencapai itu (implementasi 80 persen), belum ada yang melaksanakan itu.”
“Makanya disayangkan juga. Kalau mau serius, itu harus ada roadmap. Kumpul seluruh orang asli Papua dari tingkat pendidikan dan sebagainya, lalu dibuat roadmap," katanya.
Baca juga: Kisah Desire Umbora, Calon Penerima Beasiswa Otsus yang Ditunda Studi ke Amerika
Komarudin menyarankan, pemerintah di 4 DOB membuat grand desain rekrutmen ASN asli Papua.
Pemerintah daerah harus memiliki target dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun ke depan, di mana harus ada OAP yang menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan.
Dengan demikain, bisa tercapai amanat Undang-Undang Otsus.
"Supaya ke depan Otsus ini ada manfaat. Kalau tidak, nanti orang teriak merdeka terus. Jangan dipikir Otsus ini untuk hura-hura, lalu masalah selesai. Tidak bisa, rakyat akan menuntut suatu kelak. Ketika dilihat kita tidak konsisten melaksanakan tujuan itu dengan sungguh-sungguh, tentu rakyat akan menuntut," tuturnya.
Baca juga: Orangtua Menangis, Memohon Plh Gubernur Papua Selesaikan Masalah Beasiswa Otsus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/peta-papua-dan-papua-barat.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/komarudin-ternew.jpg)