Literasi Anak Papua
Bunda Paud Sarmi: Jangan Paksa Anak TK Belajar Calistung
Banyak orangtua telah membiasakan anak balitanya untuk dapat memahami atau paling tidak bisa Calistung di rumah.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Paul Manahara Tambunan
Menanggapi hal tersebut, kata Imelda, pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dasar di Sarmi untuk menyamakan persepsi tersebut.
"Saya banyak mendapat pertanyaan seperti itu dari orangtua. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya pikir anak tidak perlu dibebankan soal calistung saat masih di Paud. tetapi bagaimana jenjang pendidikan selanjutnya (sekolah dasar) bisa memahami tugas pokok dari Paud," tukasnya.
"Mungkin mereka (guru SD dan Paud) harus duduk bersama untuk menyamakan persepsi , sehingga tidak membebankan anak-anak ke depannya," harapnya.
Calistung Tak Wajib untuk Anak Paud
Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud, Harris Iskandar mengatakan, Calistung bukan merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik.
"Penerimaan peserta didik Paud menuju jenjang pendidikan dasar justru dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah," kata Haris dikutip dari laman Kemendikbud.
Baca juga: Sodokan Pertama Pj Bupati Sarmi Markus Mansnembra Awali Kejurda Biliar se-Papua
Menurut Haris, Kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik berada di jenjang SD.
"Seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," ujarnya.

Perkembangan Layanan PAUD
Layanan Paud di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan.
Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan.
Pemenuhan tersebut menjadi tanggung jawab bersama keluarga, Pemerintah, dan masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut.
Keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan Paud yang berkualitas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.