ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Kakanwil Kemenkumham Papua Jamin Layanan Apostille Tak Ada Pungli

Pelayanan apostille ini dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dan transparansi dari sisi layanan akan lebih cepat

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
APOSTILLE - Sosialisasi layanan adminitrasi hukum umum tentang apostille di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemenkumham) Papua menggelar sosialisasi layanan adminitrasi hukum umum tentang Apostille di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Penasihat Pengayoman Kanwil Kemenkumham Papua Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika

Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, saat ini banyak warga Indonesia melakukan aktivitas di luar negeri seperti pendidikan, perdagangan dan persoalan perkawinan.

Dengan kondisi sebelumnya keberadaan WNI di luar negeri akan dilakukan kelengkapan dokumen negara atau apostille dari kementerian dan mendapat pengesahan.

"Layanan apostille ini kita bersukur karena dirangkumkan dengan ketentuan BNBP yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan di mana, satu dokumen membutuhkan biaya sebesar Rp 150 ribu," Anthonius Ayorbaba kepada Tribun-Papua.com di Hotel Horison Diana Timika.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelayanan apostille ini dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dan transparansi dari sisi layanan akan lebih cepat. Begitupun masyarakat mendapat kepastian hukum.

"Yang paling penting adalah keberadaan WNI bisa kontrol dengan baik selama berada di luar negeri. Kalau di Imigrasi ada Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan semua ini adalah kemudahan di mana negara hadir untuk memberikan kepastian layananan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Penerbitan Pos Lintas Batas di Kampung Kibay Keerom, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Papua

Anthonius berharap, Pemda Mimika juga mengembangkan sistem pendataan melalui pelayanan terpadu satu pintu perlu adanya pendataan yang terintergrasi.

"Kalau ini dilakukan maka Pemda Mimika bisa tahu berapa banyak orang yang keluar negeri dan dokumen tersebut harus menggunakan layanan Apostille," harapnya.

Baca juga: Kemenkumham Papua Dorong Mama Papua Mandiri, Anthonius Serahkan 4 Sertifikat Perseorangan

Menurtnya layanan apostille ini bisa diakses oleh masyarakat hanya menggunakan HP sehingga segala bentuk kebutuhan baik keluar negeri akan lebih mudah.

"Ini untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri," pungkas Anthonius. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved