Info Mimika
Kakanwil Kemenkumham Papua Jamin Layanan Apostille Tak Ada Pungli
Pelayanan apostille ini dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dan transparansi dari sisi layanan akan lebih cepat
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemenkumham) Papua menggelar sosialisasi layanan adminitrasi hukum umum tentang Apostille di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Penasihat Pengayoman Kanwil Kemenkumham Papua Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, saat ini banyak warga Indonesia melakukan aktivitas di luar negeri seperti pendidikan, perdagangan dan persoalan perkawinan.
Dengan kondisi sebelumnya keberadaan WNI di luar negeri akan dilakukan kelengkapan dokumen negara atau apostille dari kementerian dan mendapat pengesahan.
"Layanan apostille ini kita bersukur karena dirangkumkan dengan ketentuan BNBP yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan di mana, satu dokumen membutuhkan biaya sebesar Rp 150 ribu," Anthonius Ayorbaba kepada Tribun-Papua.com di Hotel Horison Diana Timika.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelayanan apostille ini dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dan transparansi dari sisi layanan akan lebih cepat. Begitupun masyarakat mendapat kepastian hukum.
"Yang paling penting adalah keberadaan WNI bisa kontrol dengan baik selama berada di luar negeri. Kalau di Imigrasi ada Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan semua ini adalah kemudahan di mana negara hadir untuk memberikan kepastian layananan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Penerbitan Pos Lintas Batas di Kampung Kibay Keerom, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Papua
Anthonius berharap, Pemda Mimika juga mengembangkan sistem pendataan melalui pelayanan terpadu satu pintu perlu adanya pendataan yang terintergrasi.
"Kalau ini dilakukan maka Pemda Mimika bisa tahu berapa banyak orang yang keluar negeri dan dokumen tersebut harus menggunakan layanan Apostille," harapnya.
Baca juga: Kemenkumham Papua Dorong Mama Papua Mandiri, Anthonius Serahkan 4 Sertifikat Perseorangan
Menurtnya layanan apostille ini bisa diakses oleh masyarakat hanya menggunakan HP sehingga segala bentuk kebutuhan baik keluar negeri akan lebih mudah.
"Ini untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri," pungkas Anthonius. (*)
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.