Sidang Lukas Enembe
Hakim Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Sidang Tipikor Berlanjut
Dalam sidang ini, nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Usai menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Senin (19/6/2023) lalu, Gubernur Papua nonakfif Lukas Enembe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Agenda kali ini ialah sidang putusan sela.
Dalam sidang ini, nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menyatakan, nota keberatan terdakwa Lukas Enembe dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Diduga Terima Suap di Kasus Lukas Enembe: Segini Besarannya
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.
Artinya, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," kata hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kadis PUPR Papua Tersangka KPK, Gerius One Yoman Terlibat Kasus Lukas Enembe?
Diketahui, sebelumnya, pihak Lukas Enembe mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan.
Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe setelah dakwaan selesai dibacakan oleh JPU.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Lukas, menyangkal atas dugaan korupsi yang dituduhkan.
Ia merasa difitnah atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
"Saya difitnah, saya dizolimi, saya dimiskinkan," demikian keberatan Lukas yang dibacakan kuasa hukumnya.
Gubernur Papua nonakfif ini pula menyakinkan masyarakat Papua bahwa dirinya tidak menerima suap apapun.
"Untuk rakyatku di Papua. Saya Gubernur dua kali dipilih. Saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan."
Baca juga: Ini Peran Girius One Yoman di Kasus Lukas Enembe: Dapat Fee 1 Persen!
"Saya Lukas Enembe tidak pernah korupsi, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tetapi KPK menggiring opini seolah-olah saya penjahat besar," tuturnya.
Ia merasa keberatan saat KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus judi.
Lukas mengganggap hal itu bukan masuk ranah KPK melainkan tindak pidana umum.
"Saya dituduh penjudi. Sekali pun itu benar itu tindak pidana umum bukan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," ungkap Lukas.
Didakwa Terima 'hadiah' Rp45,8 Miliar
Lukas Enembe didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.
Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas Enembe pada rentang waktu 2017-2021.
Permufakatan jahat itu dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Girius One Yoman.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata JPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
JPU menyatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Tribun-Papua.com
Gubernur Papua
Sidang Lukas Enembe
Lukas Enembe
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
tindak Pidana korupsi dan TPPPU
Girius One Yoman
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.