ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

1 Pengedar Narkoba di Timika Dibekuk usai Terima Paket dari Jayapura

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 4  bungkus plastik bening besar di duga berisikan narkotika jenis ganja

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
Barang bukti narkotika jenis ganja saat diamankan, Minggu (2/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap satu tersangka   pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Timika pada, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 17:40 WIT.

Tersangka berinisial IO alias Irfan ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang beralamat di Jalan Budi Utomo Timika saat sedang melakukan transaksi pengambilan bukti resi pengiriman barang.

"Jadi pada saat sedang transaksi IO alias Irfan langsung ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh KBO Ipda Rumte," ungkap Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Narkoba Ancaman Serius di Jayapura, Triwarno Purnomo: Hindari Penyalahgunaan pada Anak Sekolah

Dijelaskan Hempy, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 4  bungkus plastik bening besar di duga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah handpone merek Realme C11 warna hijau, 1 buah dos karton  pembungkus paketan warna hitam.

Saat penangkapan saksi dari warga setempat juga melihat dan menyaksikan barang bukti milik  tersangka IO alias Irfan.

"Dari infomasi warga bahwa, ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang tujuan Timika dicurigai berisikan Narkotika jenis ganja sehingga tim langsung bergerak ke lokasi," katanya.

Usai ditangkap selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved