ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Pemkot Jayapura Segel Sejumlah Tempat Usaha, Frans Pekey Tekankan Kewajiban Bayar Pajak

Adapun di Kota Jayapura, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, menekankan soal kewajiban membayar pajak.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Pemkot Jayapura Segel Sejumlah Tempat Usaha, Frans Pekey Tekankan Kewajiban Bayar Pajak - menyegel-Wisma-Atlet-Mandala-Jayapura.jpg
Tribun-Papua.com/Hans Palen
DISEGEL - Satpol PP dan pegawai Bapenda Kota Jayapura menyegel Wisma Atlet Mandala Jayapura, Selasa (27/6/2023). Pengelola wisma ini menunggak pajak ratusan juta rupiah.
Pemkot Jayapura Segel Sejumlah Tempat Usaha, Frans Pekey Tekankan Kewajiban Bayar Pajak - Penjabat-Wali-Kota-Jayapura-Frans-Pekey-menyebut-rencana-p.jpg
Tribun-Papua.com/Hans Palen
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, bicara soal kewajiban membayar pajak oleh warga negara.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemkot Jayapura mengambil langkah dengan menyegel sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak.

Tak ayal, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, menekankan soal kewajiban membayar pajak.

"Seharusnya ini tidak boleh terjadi karena aturan sudah jelas. Semua pemilik usaha juga sudah tahu tentang itu. Mereka bayar pajak untuk usahanya, baik itu kepada negara maupun pemerintah daerah," terang Frans Pekey, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Frans Pekey Mohon Dukungan Masyarakat Adat Kota Jayapura, Buntut Fasilitas Umum Dipalang

Kata Frans, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan.

Demikian, hal ini mesti dipahami warga negara sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

"Jadi dalam Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional," jelas Frans.

Baca juga: 5 Kafilah Kota Jayapura Dilepas Ikut STQ Nasional di Jambi, Frans Pekey Yakin Juara

Jadi, setiap warga negara yang membuka usaha di Kota Jayapura, maka pasti ada beban pajaknya, di mana itu diwajibkan untuk dibayar.

Demikian, kata Frans, tak ada alasan lagi bagi pemilik usaha untuk tidak membayar pajak.

"Kalau alasan tidak membayar karena ekonomi itu betul. Tetapi perlu diketahui bahwa khusus usaha-usaha tertentu seperti restoran dan perhotelan, kita sudah memberikan keringanan atau pemotongan pajaknya," ujarnya.

Frans menjelaskan, keringanan pajak ini karena ada tempat usaha seperti hotel dan restoran yang sepi pengunjungnya dan itu dimaklumi.

Namun tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan aturan yang ada.

Orang nomor satu di Negeri Matahari Terbit itu mengaku jika Pemkot Jayapura bakal tetap melakukan upaya penertiban sampai pada penyegelan tempat usaha bagi yang tidak taat membayar pajak.

Baca juga: Frans Pekey Rapat Sore Ini, Pemkot Jayapura Minta Warga Sambut Baik Kunker Presiden Jokowi

Tentu saja ada tahapan sebelum tindakan itu dilakukan dan itu sudah dijalankan dengan baik oleh OPD terkait, yakni mulai sosialiasi hingga teguran secara lisan hingga tertulis.

"Ketika semua teguran ini tidak diindahkan, maka langkah terakhir yang kita ambil adalah penyegelan tempat usaha," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved