ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Ada Dugaan Keterlibatan BPN dan Kepolisian dalam Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa?

Kawasan hutan mangrove di Hamadi kini kembali dirusaki oleh oknum pengusaha yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.

|
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Tampak alat berat yang dipasang police line pasca-Dinas kehutan Provinsi Papua BBKSDA, Gakum, Kementrian Kehutanan dan Pemerintah Kota Jayapura sepakat harus hentikan penimbunan hutan mangrove di TWA Teluk Youtefa. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM JAYAPURA – Kawasan hutan mangrove di Hamadi kini kembali dirusaki oleh oknum pengusaha yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.

Pengurusakkan tersebut dilakukan dengan cara menimbun karang di kawasan hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi oleh negara saat ini.

Kendatipun belum lama ini telah dipasang papan larangan baik dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua maupun BBKSDA dan pihak adat, nampaknya hal ini tidak membuat efek jera.

Baca juga: Lapor ke Presiden Jokowi, Dishut Hentikan Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa

Hal Ini terbukti sekitar 2 hektar lebih hutan mangrove yang berlokasi tepatnya dibagian kanan jalan Pantai Hamadi Kota Jayapura tersebut kembali ditimbun menggunakan karang.

Setelah ditelusuri, ada dugaan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat terhadap lahan konservasi hutan mangrove tersebut.

 

 

Bahkan disekitar lokasi pintu masuk terlihat ada satu tenda milik kepolisian berwarna coklat yang dipasang dibagian kiri pintu masuk.

Selain dugaan keterlibatan pihak BPN, dugaan lain juga ada keterlibatan dari aparat kepolisian.

Dugaan tersebut beralasan karena proses penimbunan karang dikawasan hutan mangrove tersebut dijaga ketat oleh belasan anggota brimob.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray menyampaikan, undang-undang sudah mengatur bahwa kawasan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat.

Baca juga: Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa Dibabat dan Ditimbun Karang, Ulah Siapa?

“Jadi, jika ada sertifikatnya maka itu salah, maka orang BPN juga harus diproses hukum,” kata Yan Ormuseray.

Menurut Ormuseray, bagaimana mungkin pihak BPN menerbitkan sertifikat, pasalnya ini merupakan wilayah hutan konservasi dan jelas aturan undang-undangnya itu dilarang.

Hutan mangrove di wilayah Hamadi itu merupakan wilayah konservasi, sehingga tidak ada alasan lagi dilakukan pengerusakkan hingga penimbunan karang di hutan mangrove tersebut.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved