ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Benarkan Ada Keterlibatan Oknum Polisi dalam Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa?

Hutan mangrove di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa belakangan ini viral.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Hutan mangrove di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa belakangan ini viral.

Viralnya hutan mangrove tersebut dikarenakan ada oknum-oknum yang melakukan penimbunan yang membuat Dinas Kehutanan Provinsi Papua geram.

Lokasi tepatnya hutan mangrove yang ditimbun tersebut berada di belakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua.

Baca juga: Ada Dugaan Keterlibatan BPN dan Kepolisian dalam Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa?

Bahkan, penimbunan dan pembabatan hutan mangrove tersebut dilakukan secara masif.

Alkhasil, Dishut Papua pun turun tangan untuk menghentikan proses penimbunan tersebut.

 

Tampak alat berat yang dipasang police line pasca-Dinas kehutan Provinsi Papua BBKSDA, Gakum, Kementrian Kehutanan dan Pemerintah Kota Jayapura sepakat harus hentikan penimbunan hutan mangrove di TWA Teluk Youtefa.
Tampak alat berat yang dipasang police line pasca-Dinas kehutan Provinsi Papua BBKSDA, Gakum, Kementrian Kehutanan dan Pemerintah Kota Jayapura sepakat harus hentikan penimbunan hutan mangrove di TWA Teluk Youtefa. (Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen)

 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray menyampaikan, undang-undang sudah mengatur bahwa kawasan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat.

“Jadi, jika ada sertifikatnya maka itu salah, maka orang BPN juga harus diproses hukum,” kata Yan Ormuseray.

Menurut Ormuseray, bagaimana mungkin pihak BPN menerbitkan sertifikat, pasalnya ini merupakan wilayah hutan konservasi dan jelas aturan undang-undangnya itu dilarang.

Pihaknya sangat prihatin dengan ulah segelintir orang yang tidak bertanggungjawab yang mencoba merusak hutan mangrove ini.

Baca juga: Lapor ke Presiden Jokowi, Dishut Hentikan Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa

“Kami akan kordinasi dengan pihak Polda Papua terkait persoalan ini, karena apapun alasannya tidak dibenarkan. Apalagi ini kawasan hutan mangrove yang dilindungi oleh negara,” tuturnya.

 

Perempuan Port Numbay Geram

Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi mengaku, ada keterlibatan pihak BPN dan juga aparat kepolisian didalam penimbunan hutan mangrove di kawasan Hamadi teluk Youtefa tersebut.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved