ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

KPK Siap Ambil Langkah Hukum Pascabupati Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Menurut Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Timur.com
Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Rutan No 6, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/3/2023) pukul 14.30 WITA. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara soal putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, yakni Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Menurut Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Ali mengatakan, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap Eltinus.

Sebab, menurut dia, pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim saat sidang pembacaan vonis berlangsung.

 

 

"Kami berharap pihak Majelis Hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ujar dia.

Dilansir dari tribunnews.com, Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo.

Baca juga: Eltinus Omaleng, Bupati Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK yang Menang di PN Makassar

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucap dia lagi disambut riuh hadirin.

 

Jalannya Sidang

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved