Pemilu 2024
Anggaran Dana Pilgub di 4 Provinsi Baru Papua Rp 974 Miliar
Pemilihan Gubernur (Pilgub) di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat tidak sampai Rp 1 triliun.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan dana untuk pemilihan kepala daerah pada empat provinsi baru di Tanah Papua.
Adapun anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat tidak sampai Rp 1 triliun.
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan, anggaran Pilgub 2024 Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan berjumlah Rp 974 miliar, tepatnya Rp 974.358.715.000.
Baca juga: KPU Kabupaten Jayapura Masuki Tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Legislatif
Berikut rinciannya:
- Papua Tengah Rp 247.810.109.000 (Rp 247,8 miliar)
- Papua Selatan Rp 138.507.942.000 (Rp 138,5 miliar)
- Papua Pegunungan Rp 346.167.375.000 (Rp 346,1 miliar)
- Papua Barat Daya Rp 241.873.289.000 (Rp 241,8 miliar)
Pria yang akrab disapa Drajat itu berujar bahwa khusus Pilgub di empat provinsi baru ini dananya bersumber dari APBN.
Hal tersebut berbeda dibandingkan daerah-daerah lain yang penganggaran pilkadanya bersumber dari dana hibah masing-masing pemerintah daerah.
Drajat mengatakan bahwa jumlah Rp 974 miliar tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari pemerintah pusat.
"Total usulan awal sekitar Rp 1 triliun, namun telah dilakukan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan," kata Drajat kepada Kompas.com, Selasa (17/7/2023).
"Maka inilah yang dialokasikan pada pagu indikatif KPU saat ini," ujarnya lagi.
Pada tahun 2017, Papua Barat menjadi provinsi dengan belanja tertinggi, yakni Rp 506 miliar.
Sementara itu, tahun 2018, Gubernur Papua Lukas Enembe menyetujui Rp 850 miliar pendanaan pilgub dari usulan KPU sekitar Rp 1 triliun.
Baca juga: Effendi Simbolon Datangi Markas PDI Perjuangan, Condong ke Prabowo pada Pemilu 2024?
Drajat berujar bahwa selain pemekaran telah membagi-bagi wilayah provinsi induk sehingga anggaran pilgubnya turut terbagi, penghematan ini juga bisa ditempuh karena ada "sharing anggaran", misalnya untuk membayar para penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat TPS, desa, dan distrik.
Pembagian anggaran ini dilakukan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing sebab penyelenggaraan pilgub dan pilbup dilakukan serentak.
"Alokasi anggaran tersebut sudah memperhitungkan sharing pendanaan pilkada dengan kabupaten di masing-masing wilayah DOB," kata Drajat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Anggarkan Dana Pilgub 2024 di 4 Provinsi Baru Papua Rp 974 Miliar",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.