Eltinus Omaleng Divonis Bebas
Raja Emas Timika Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Begini Reaksi Warga Papua
Eltinus divonis bebas berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar, dan dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan.
"Saya bersyukur karena sidang panjang ini telah dilalui. Sejak awal penasihat hukum meminta melakukan penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan hingga akhir Mei. Katanya, dikabulkan Mei guna memudahkan proses persidangan," katanya.
Baca juga: Masih Ingat Raja Emas Asal Timika, Kini Gugat KPK dan Jaksel, Ada Apa?
Menurut Yani, vonis bebas ini memberi pesan besar bahwa ini bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng.
Bukan pula kemenangan masyarakat Papua tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di negara ini.
"Keputusan ini menunjukan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil,” tegasnya.
Lanjutnya, hukum bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI artinya masyarakat Papua percaya dengan negara.
Dijelaskan, untuk pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih berstatus nonaktif.
Kedudukan itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng tetapi harus dilihat dalam satu pekan kedepan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung.
“Kita lihat dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan," pungkas Yani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.