Eltinus Omaleng Divonis Bebas
Raja Emas Timika Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Begini Reaksi Warga Papua
Eltinus divonis bebas berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar, dan dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan.
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Masih ingat kasus dugaan korupsi yang melilit raja emas Timika?
Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, akhirnya divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Ia disebut tidak cukup bukti untuk dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 Kabupaten Mimika yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eltinus divonis bebas berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar, dan dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan.
Hakim juga memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Raja Emas Timika Kenakan Baju Orange: Pengawalan Ketat!
Putusan ini disambut haru oleh keluarga dan dan para simpatisan Eltinus Omaleng yang hadir di persidangan.
Adapun perkara ini sudah berjalan sejak Januari dan menghadirkan banyak saksi baik saksi meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani merasa bersyukur karena usaha mencari keadilan dipenuhi majelis.
"Hari ini hakim sepakat membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan panjang," kata Yani dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com.
Jaksa penuntut umum diberi kesempatan sebesar-besarnya oleh majelis hakim untuk membuktikan dakwaannya.
Hak yang sama juga diberikan kepada Eltinus Omaleng dan kolega.
"Kata hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada bukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.
Dikatakan, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng.
Bahkan ada saksi berkata, sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut.
Lanjutnya, JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan tetapi tidak menggunakan hak tersebut.
"Saya bersyukur karena sidang panjang ini telah dilalui. Sejak awal penasihat hukum meminta melakukan penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan hingga akhir Mei. Katanya, dikabulkan Mei guna memudahkan proses persidangan," katanya.
Baca juga: Masih Ingat Raja Emas Asal Timika, Kini Gugat KPK dan Jaksel, Ada Apa?
Menurut Yani, vonis bebas ini memberi pesan besar bahwa ini bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng.
Bukan pula kemenangan masyarakat Papua tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di negara ini.
"Keputusan ini menunjukan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil,” tegasnya.
Lanjutnya, hukum bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI artinya masyarakat Papua percaya dengan negara.
Dijelaskan, untuk pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih berstatus nonaktif.
Kedudukan itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng tetapi harus dilihat dalam satu pekan kedepan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung.
“Kita lihat dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan," pungkas Yani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.