ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Kasus Penganiayaan di Mimika, Polsek: Masuk Tahap 2 ke Jaksa

Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan oleh penyidik Aipda Abdul Malik dan Bripka S Syahrul sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan oleh penyidik Aipda Abdul Malik dan Bripka S Syahrul sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.

Penyeragan juga berdasarkan  Laporan Polisi nomor : LP/46/V/2023/Papua/Res Mimika/ Sek Miru, tanggal 21 Mei 2023 dengan pelapor berinisial WM, korban berinisial IL, tersangka  berinisial YS dan tiga saksi yaitu RP, MK dan ME.

Baca juga: BIKIN MALU, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Polisi: Sudah Diamankan ke Polres Keerom

Adapun tempat kejadianp perkara terjadi di Jalan Bogenvile Timika Minggu, 21 Mei 2023 sekira pukul 02:00 WIT dimana polisi saat itu mengamankan satu unit sepeda motor Bid warna hitam tanpa nomor polisi serta satu buah parang.

Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan, tindak pidana penganiayaan di mana pada saat itu tersangka berinisial YS melintasi Jalab Bogenvile menggunakan kenalpot resing.

 

 

Saat itu tersangka di tegur oleh korban berinisial IL, kemudian tersangka tidak menerima teguran itu lalu pulang kerumah mengambil sebilah parang.

"Jadi tidak terima ditegur sehingga tersangka ke rumahnya ambil parang dan kembali mencari korban. Saat ketemu tersangka YS langsung mengayunkan parang ke tubuh korban IL sebanyak satu kali.

"Sabetan tersebut mengenai wajah korban mengakibatkan luka robek di bagian wajah bagian kiri hinga tembus ke bagian telinga bagian kiri," ungkap Ipda Hempy kepada Tribun-Papua.com, Rabu (19/7/2033).

Baca juga: Deretan Kios di Jalan Yos Sudarso Ludes Dilahap Si Jago Merah

Lanjut Hempy, akibat perbuatan pelaku tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mimika Baru guna proses hukum lebih lanjut.

"Jadi sebelum dilakukan penyerahan, tersangka telah diperiksa oleh tim medis di Klinik Tribrata kemudian diboyong ke Kejari Mimika," tuturnya.

Diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiadra Lubis. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved