ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Keerom

Belasan Botol Miras Diamankan di Keerom, Polisi Proses Hukum Pelaku

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat di jalan Poros Arso II.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
Tampak tim siaga peleton 2, Polres Keerom saat mengamankan barang bukti belasan botol miras di jalan Poros Arso II. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemberantasan peredaran miras (minuman keras) di Negeri Tapal Batas Keerom terus dilakukan Polres Keerom.

Selasa (25/7/2023), personel piket tim siaga peleton 2 Polres Keerom, kembali mengamankan belasan botol miras.

Dalam pers rilis yang diperoleh Tribun-Papua.com, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat di jalan Poros Arso II.

"Atas laporan itu, tim langsung ke lokasi dan melakukan penggeledahan di Rumah pelaku an. Roni S. L. Talai (31)," kata AKBP Christian.

Baca juga: Akibat Pengaruh Miras, Pemuda di Kotaraja Jayapura 2 Kali Lakukan Pemerkosaan  

Dari hasil penggeledahan, tim siaga peleton 2 berhasil mengamankan belasan botol miras dengan berbagai jenis.

"Ada 18 botol miras yang kami amankan," ujar Kapolres.

Menurutnya, saat ini barang bukti dan lelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Khususnya untuk pelaku akan menjalankan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, AKBP Christian menjelaskan, langkah dilakukan merupakan upaya dan komitmen mereka dalam memberantas peredaran miras di Keerom.

"Untuk itu, sampai saat ini kami terus gencar melaksanakan razia pada tempat-tempat yang berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penjualan miras," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved