ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

THM Merauke Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Fransiskus: Langsung Ditindak Tegas

Kalau kami temukan, langsung kami berikan tindakan tegas, karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak, dan mempekerjakan anak dibawah umur.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Kasat Pol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay saat memberikan arahan kepada para pekerja satu di antara THM di Merauke, Senin (24/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke, melakukan operasi ketertiban tenaga kerja di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Merauke. 

"Kita lakukan pengecekan di club-club malam yang ada di dalam kota Merauke. Ada terindikasi, THM mempekerjakan anak dibawah umur," ucap kepala Satpol PP kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay kepada wartawan saat pelaksanaan operasi di salah satu THM di Merauke, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, Satpol PP telah mengantongi sejumlah data terkait pelanggaran tenaga kerja dibawah umur, namun ketika dikroscek di lapangan, pekerja tersebut sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Merauke.

Baca juga: Miris, Sebanyak 60 Orang Terjangkit Virus HIV/Aids di Merauke: Lima di antaranya ASN

Dari beberapa THM yang telah didatangi, Satpol PP belum menemukan adanya pelanggaran yang ditargetkan.

"Operasi ini kita lebih fokus ke mereka yang mempekerjakan anak dibawah umur. Memang ada yang didalam data, tapi sudah tidak bekerja di sini. Terindikasi, ada club malam yang mempekerjakan anak di bawah umur,” kata Fransiskus.

 

 

“Kalau kami temukan, langsung kami berikan tindakan tegas, karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak, dan mempekerjakan anak dibawah umur," sambungnya.

Disamping itu juga, Satpol PP memastikan pelaksanaan jam operasi THM sesuai peraturan daerah (Perda) yang telah ditentukan pemerintah Kabupaten Merauke.

Baca juga: Antrean BBM Bersubsidi Kembali Terjadi di Merauke, Danrem 174: Tidak Ada Prajurit TNI yang Bermain!

Jika ditemukan pelanggaran jam operasional, maka THM bakal diberikan teguran.

"Kalau ada yang melebihi batas jam operasional, maka kita bersama bidang penegakan akan turun untuk Menindaklanjuti itu. Sesuai surat edaran yang kami keluarkan, batas operasional malam hari hingga pukul 24:00 WIT, kalau malam minggu batas jam 01:00 WIT," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved